Dua bidang tanah milik Sugiyanto, tersangka korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu disita Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu pada Kamis (3/8/2023) kemarin. Penyitaan dilakukan sebagai tambahan alat bukti sekaligus untuk pemulihan keuangan negara.
Dalam penyitaannya, Kepala seksi (Kasi) Intelijen Arie Prasetyo bersama petugas lainnya, Reza Vahlefi, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan Taufik Hidayah, Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) memasang papan informasi atas penyitaan aset milik Sugiyanto, tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tahun 2022 lalu. Kedua bidang tanah itu berupa lahan dan empang yang berada di dua desa/kelurahan di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Menurut Arie Prasetyo, penyitaan terhadap dua bidang tanah itu untuk dijadikan sebagai alat bukti sekaligus untuk pemulihan keuangan negara. Tersangka Sugiyanto yang diamankan pada Desember 2022 lalu diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai sekitar Rp 30 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tambahan alat bukti, guna pemulihan keuangan negara," kata Arie, Jumat (4/8/2023).
Arie menyebut, total luas objek aset yang disita mencapai 17.683 meter persegi. Dengan rincian bidang tanah SHM No. 733 dengan luas 960 meter persegi yang beralamat di Jalan Raya Terusan-Sindang RT. 02 RW.02 Kelurahan Bojongsari dan sebidang empang SHM No.194 seluas 16723 Meter Persegi yang berada di Desa Pabean Udik.
Total luas bidang tanah itu ditetapkan setelah petugas Kejaksaan Negeri Indramayu bersama petugas pengukur tanah dari ATR/BPN Kabupaten Indramayu melakukan pengukuran. Kata Arie, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 23/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PNBdg tertanggal 12 Juli 2023 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Nomor : HP.02.01/6333-32.12/IV/2023 tanggal 6 April 2023.
Penyitaan dilakukan sebagai langkah penyidik agar dapat mengambil alih atau menyimpan dalam pengawasan benda bergerak atau tidak bergerak, tidak berwujud atau berwujud sebagai pembuktian dalam penyidikan, peradilan dan penuntutan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
"Iya kedua aset itu bersertifikat hak milik atas nama tersangka Sugiyanto," jelasnya.
Saat ini, tersangka Sugiyanto masih menjalani proses persidangan menuju tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjebloskan S, seorang direktur utama (Dirut) sebuah bank daerah di Indramayu. Dirut tersebut melakukan praktik korupsi hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.
Dirut berinisial S melakoni praktiknya bekerja sama dengan debitur berinisial DH. S yang merupakan Dirut BPR di Indramayu diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit dari tahun 2020 hingga 2021.
"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap kepada detikJabar, Senin (5/12/2022).
(mso/mso)