Profil Panji Gumilang, Bos Al-Zaytun Tersangka Penodaan Agama

Profil Panji Gumilang, Bos Al-Zaytun Tersangka Penodaan Agama

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 02 Agu 2023 15:33 WIB
Panji Gumilang Berpamitan dengan Santrinya
Panji Gumilang Berpamitan dengan Santrinya (Foto: 20detik)
Bandung -

Riuh rendah perjalanan sosok kontroversial di balik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun akhirnya bermuara pada penetapan tersangka kepada Panji Gumilang sang pimpinan Ponpes yang berlokasi di Indramayu tersebut. Berikut profil Panji Gumilang.

Panji Gumilang ditetapkan pihak Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penodaan agama. Tidak hanya itu, pria yang akrab dipanggil 'Syekh' oleh para pengikutnya itu kemudian resmi menempati rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Pasal yang dijeratkan kepada Panji Gumilang adalah Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjalanan kasusnya sendiri berawal dari kehebohan di jagat maya, sejumlah rekaman video viral karena Al-Zaytun menggelar salat Idul Fitri dengan menggabungkan pria dan wanita dalam satu saf. Hal itu kemudian bermuara pada pelaporan polisi.

Dikutip dari detikNews, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

ADVERTISEMENT

Profil Panji Gumilang

Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Hal itu, kata Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, pada Minggu (25/6/2023) silam.

Sekadar informasi, Al-Zaytun sendiri merupakan pesantren yang dibangun oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 13 Agustus 1996 dan diresmikan Presiden ketiga Indonesia, B.J. Habibie pada 27 Agustus 1999.

Menurut laman stekom.ac.id, Panji Gumilang adalah pendiri dari YPI. Pria kelahiran Gresik, 30 Juli 1946 ini merupakan alumni dari Pondok Modern Gontor pada 1966. Dia kemudian melanjutkan studi di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan mengambil Fakultas Adab Jurusan Sastra dan Kebudayaan Islam.

Pada 2004, Panji Gumilang dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh IMCA (International Management Centres Association).

Menurut jurnal penelitian pendidikan Islam Tabroni Roni (2019), Panji menerapkan Sistem Pendidikan Satu Pipa (One Pipe Education System), yakni sebuah sistem pendidikan formal yang tidak terputus dari tingkat dasar hingga tinggi.

Nama Panji Gumilang sempat beberapa kali menuai kontroversi. Tercatat dia sempat dikaitkan sebagai Imam Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9 pada 2011 lalu.

Namun, Panji yang menjadi pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini dengan tegas membantah dirinya sebagai Abu Toto, seperti apa yang disebut sebagai petinggi NII KW 9.

Gegara isu itu, Menteri Agama saat itu Suryadharma Ali sampai datang ke Ponpes Al-Zaytun untuk menemui Panji Gumilang. Dilansir dari situs kemenag.go.id, pada Rabu 11 Mei 2011, Suryadharma Ali mendatangi Ponpes Al-Zaytun dan disambut langsung oleh Panji Gumilang.

Selain itu dia juga sempat terjerat kasus pemalsuan dokumen Yayasan Al-Zaytun. detikNews memberitakan jika kasus ini kemudian ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kasus ini pun bergulir hingga ke meja hijau. Di pengadilan, Panji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.

Tidak hanya penodaan agama, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Di samping itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan.

Simak Video 'Panji Gumilang Resmi Ditahan!':

[Gambas:Video 20detik]



(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads