Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Jabar lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo. Polisi saat ini tengah mendalami laporan tersebut.
"Pengaduan sudah kita terima," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo via pesan singkat, Kamis (3/8/2023).
Ibrahim mengatakan laporan tersebut saat ini masih ditelaah. Pihaknya juga akan mendalami laporan yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih dilakukan pendalaman," tambahnya.
Disingung terkait materi laporan, Ibrahim menyebut Rocky Gerung dilaporkan terkait ujaran kebencian.
"Ujaran kebencian dan keonaran," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pelaporan ini dilakukan pendukung Jokowi dan Pencinta NKRI di antaranya Barikade 98, Gerakan Pemuda Marhaenis (GMP), BARA JP, BP2MP, Projo Jabar, Pakarang Adat Nusantara dan Paguyuban Penyanyi Pop Sunda dan Acting Kota Bandung ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
(dir/dir)