Wanita Bogor Selundupkan Sabu ke Lapas Cirebon Bermodus Jenguk Suami

Wanita Bogor Selundupkan Sabu ke Lapas Cirebon Bermodus Jenguk Suami

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 03 Agu 2023 22:30 WIB
Polisi mengamankan wanita yang berupaya menyelundupkan narkoba ke lapas Cirebon
Polisi mengamankan wanita yang berupaya menyelundupkan narkoba ke lapas Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

SDR, seorang wanita asal Bogor Jawa Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini terjadi setelah wanita 28 tahun itu kedapatan membawa paket sabu dan ratusan butir obat jenis psikotropika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Cirebon.

Berdasarkan keterangan dari petugas, SDR berusaha membawa barang haram tersebut saat sedang mengunjungi suaminya yang merupakan narapidana di Lapas Klas 1 Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, SDR diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari petugas Lapas Klas 1 Cirebon. Menurutnya, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan obat jenis psikotropika yang dilakukan oleh SDR itu terjadi pada 6 Juli 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 6 Juli 2023 Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mendapat laporan dari Lapas Klas 1 Cirebon, bahwa saat melakukan penggeledahan terhadap seorang wanita yang akan menjenguk suaminya, itu didapatkan satu paket diduga sabu dan 153 butir obat jenis psikotropika," kata Rano di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (3/8/2023).

Saat ini, SDR sendiri telah diamankan. Akibat dari perbuatannya, ia jerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

ADVERTISEMENT

"Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Rano.

Sementara itu, Kepala Satuan Pengamanan Lapas Klas 1 Cirebon, Dody Naksabani menyebut, terungkapnya upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh SDR berawal dari kecurigaan petugas Lapas.

Saat itu, petugas melihat adanya hal-hal yang mencurigai dari SDR ketika dia sedang berkunjung ke Lapas untuk menjenguk suaminya. Berangkat dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap SDR.

Alhasil, dari SDR petugas Lapas kemudian menemukan sebanyak satu paket narkoba jenis sabu dan ratusan butir obat jenis psikotropika.

"Jadi awalnya (SDR) masuk, kemudian dicek barang bawaannya, selanjutnya dia masuk X-ray. Kemudian ada petugas kami yang wanita merasa curiga. Kemudian dia (diperiksa) di satu ruangan khusus, yang meriksa petugas wanita juga. Dan akhirnya didapatkan barang (sabu dan obat psikotropika)," kata dia.

Dody menambahkan, setelah menemukan sabu dan obat jenis psikotropika yang dibawa oleh SDR, pihaknya pun langsung menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota untuk mengusut kasus tersebut.




(dir/dir)


Hide Ads