Dari tangan pria yang menyandang gelar sarjana teknik sipil itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 202,67 gram kopi ganja. Inam sendiri diamankan di rumahnya di Ujungberung, Kota Bandung, Selasa (1/8) kemarin.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan terungkapnya bisnis haram kopi ganja yang dijalankan Inam diawali dari penangkapan tersangka lain atas nama Yugi Setiadi di Cimahi Utara.
"Dari situ, dikembangkan lagi oleh anggota Satresnarkoba Polres Cimahi, dan didapati pelaku IP ini yang meracik kopi ganja," ujar Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (3/8/2023).
Inam mengaku mendapatkan ide mengolah kopi dengan campuran ganja, saat ia bekerja di Thailand sebagai peracik kopi. Terlebih, di negara gajah putih itu, ganja sudah dilegalkan.
"Jadi keterangan awal kan dia bekerja di Thailand ketika pulang ke Indonesia dia bereksperimen membuat kopi ganja," kata Aldi.
Aldi mengatakan kalau Inam memang berniat berbisnis kopi ganja. Hal itu dikuatkan dengan niat pelaku yang sudah matang dengan membuat kemasan tersendiri sebagai wadah kopi ganja racikannya.
"Memang dia mengaku dicoba dulu, tapi secara mens rea kan sudah jelas dia niat karena membuat kemasan khusus untuk kopi ganja ini. Jadi dia ngaku diberikan dulu ke temannya sebagai tester, nanti kalau menarik maka akan diedarkan. Dia mengaku baru mau mengedarkan, tapi kita akan dalami lagi karena bisa saja sudah pernah," tutur Aldi.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan tersangka Inam selama ini kerap bolak-balik ke Thailand untuk menjalankan bisnis terlarang itu.
"Pelaku ini berhasil bereksperimen membuat kopi ganja, beberapa kali dia bolak-balik Thailand untuk menjalankan tester meracik ganja dengan kopi. Jadi memang akan diedarkan di Thailand," ucap Tanwin.
Akibat perbuatannya, Inam pun harus kembali dipenjara. Inam bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(dir/dir)