Keluarga Tak Puas Pembunuh Wanita di Sukabumi Dituntut 12 Tahun Bui

Keluarga Tak Puas Pembunuh Wanita di Sukabumi Dituntut 12 Tahun Bui

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 03 Agu 2023 14:44 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosa (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Sukabumi -

Rustandi (38) terdakwa kasus kekerasan seksual dan pembunuhan seorang wanita berinisial CPL (24) dituntut 12 tahun penjara. Keluarga korban meminta jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan hukuman maksimal.

YH selaku sepupu korban mengatakan, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada yang berwajib. Meski demikian, kata dia, keluarga meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal.

"Tanggapan keluarga semoga pelaku mendapatkan hukuman maksimal, meski nyawa sebenarnya tidak bisa diganti dengan hukuman penjara, tapi keluarga menyerahkan sepenuhnya pada hukum yang berlaku," kata YH saat dihubungi detikJabar, Kamis (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya saja kami meminta kepada jaksa, tolong pelaku dituntut hukuman maksimal, bagaimana jika korban adalah keluarga Anda? Karena jika pelaku dihukum ringan dikhawatirkan tidak ada efek jera dan pelaku akan mengulangi perbuatannya sehingga muncul korban lainnya," sambungnya.

Dia mengatakan, CPL memiliki kisah hidup yang memilukan. Ibu dari dua anak ini ditemukan meninggal dunia dalam kondisi luka dan telanjang di Sungai Cipelang pada Januari 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

Semasa hidupnya, CPL tumbuh dari keluarga yang agamis. Namun perubahan drastis terjadi saat ibu CPL tutup usia. Korban merasa terpukul hingga kejiwaannya terguncang.

"Pas masuk kelas 1 Aliyah, ibunya meninggal, jadi dia ini anak perempuan satu-satunya, kebetulan sangat dimanja sama ibunya. Jadi pas ibunya meninggal itu betul-betul terasa kehilangan, orang yang paling disayangi nggak ada. Dari situ mulai melamun," ujarnya.

Meski demikian, keluarga tak tinggal diam. CPL mendapatkan terapi dan pengobatan di berbagai tempat. Menginjak saat berumah tangga, musibah lagi-lagi dialami CPL. Ayah dari anak pertamanya dengan CPL melakukan tindak pidana pencabulan. CPL akhirnya memutuskan bercerai, sedangkan mantan suaminya mendekam di penjara.

Kondisi mental yang tak kunjung pulih masih dialami CPL. Setelah berpisah dengan suaminya, ia pun sempat menjadi korban rudapaksa. Keluarga sempat membuat laporan kepada pihak berwenang, namun pelaku saat itu tak tertangkap.

Dalam kondisi itu, CPL tetap mempertahankan jabang bayinya hingga melahirkan seorang anak perempuan. Baru 40 hari melahirkan, peristiwa tragis yang merenggut nyawanya pun terjadi.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk mengadili terdakwa atas tindak pidana Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP. Sidang tuntutan itu digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 58.

Dilihat dari laman resmi SIPP, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun. Hal itu lebih rendah dari dakwaan mereka yaitu selama 20 tahun.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rustandi alias Erus dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam isi tuntutannya.

(yum/yum)


Hide Ads