Ulah Bejat Elon Perkosa ABG Tasikmalaya hingga Hamil 6 Bulan

Ulah Bejat Elon Perkosa ABG Tasikmalaya hingga Hamil 6 Bulan

Faizal Amiruddin - detikJabar
Kamis, 03 Agu 2023 14:37 WIB
poster
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono)
Tasikmalaya -

Aparat Polres Tasikmalaya Kota menangkap Elon Suherlan (50) warga Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya. Pria paruh baya ini telah berbuat nista, memperkosa gadis belia tetangganya. Anak perempuan berusia 15 tahun itu kini hamil. Usia kandungannya sudah 6 bulan.

Perbuatan bejat yang dilakukan Elon terhadap korban dilakukan dua kali. Aksi pertama dilakukan pada Minggu 22 Januari 2023 lalu.

"Aksi pertama dilakukan pada pagi hari di bulan Januari, ketika istri pelaku dan orang tua korban pergi berolahraga," kata Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto, Kamis (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dhoni menjelaskan rumah pelaku dan korban relatif dekat. Keluarga pelaku dan orang tua korban juga saling kenal meski tidak ada hubungan keluarga.

Di Minggu pagi itu Elon datang ke rumah korban dan menyelinap masuk ke kamar. Saat itu korban sedang tiduran. Elon sempat basa-basi menanyakan alasan korban tidak ikut jogging bersama orang tuanya.

ADVERTISEMENT

Elon lalu menyergap dan mendorong korban ke kasur. Korban sempat melawan dengan menendang perut Elon hingga jatuh. Mendapat perlawanan dari korban, Elon malah semakin beringas. Dia membekap dan mengancam, hingga akhirnya melakukan perbuatan biadab itu.

Sementara perbuatan kedua dilakukan pada Rabu 14 Juni 2023 lalu. Modusnya serupa, Elon mendatangi rumah korban saat orang tuanya tidak ada di rumah. "Si pelaku ini punya istri, tapi dia mengaku tergiur oleh anak perempuan itu karena sering bertemu," kata Dhoni.

Perbuatan bejat Elon baru terungkap ketika orang tua korban mencurigai perubahan fisik pada anaknya yang terlihat seperti orang hamil. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dilakukan tersangka terhadapnya. "Orang tua korban langsung mengadu, segera pelaku ini kami amankan dan dilakukan penahanan," kata Dhoni.

Atas perbuatannya Elon akan dijerat oleh pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. "Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Dhoni




(dir/dir)


Hide Ads