Program Bandung Smart City yang digarap Pemkot Bandung kini menyisakan masalah. Pemkot disebut belum melunasi pembayaran proyek internet service provider (ISP) yang digarap PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Pengakuan itu disampaikan Head Finance PT CIFO Wiwin Wulantika Putri saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/8/2023). Ia kemudian mengatakan, dari perjanjian pembayaran selama 4 termin, Pemkot Bandung baru sekali membayar paket pekerjaan yang dilakukan perusahaannya.
"Untuk pembayaran pertama sudah ada pembayaran 2 kegiatan. Nilainya itu kurang lebih Rp 500 juta, dibayarnya pas bulan April (2023). Untuk termin kedua, seharusnya Juli dibayarkan. Tapi belum ada pembayaran," kata Wiwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwin mengungkap, PT CIFO menggarap paket pengadaan ISP Pemkot Bandung dengan nilai sekitar Rp 1,1 miliar. Dengan kesepakatan pembayaran 4 termin, ia menyebut Pemkot Bandung kini sudah menikmati layanan yang disediakan perusahaannya tersebut.
"Internet itu pemakaiannya tiap bulan. Jadi manfaatnya sudah mereka pakai," pungkasnya.
Sekedar diketahui, akibat proyek tersebut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana akhirnya terkena OTT KPK. Yana diciduk bersama Kadishub Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Khairul Rijal dan 3 orang dari kalangan pengusaha.
Ketiganya adalah Sony Setiadi selaku CEO PT CIFO, serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Khusus PT SMA, mereka merupakan perusahaan yang menggarap proyek pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City.
Sony telah didakwa menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.
Sony pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ral/dir)