Motif Utang di Balik Raibnya Duit Tour Siswa SMAN 21 Bandung

Round-Up

Motif Utang di Balik Raibnya Duit Tour Siswa SMAN 21 Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 31 Mei 2023 07:30 WIB
Pelaku pembawa kabur duit study tour siswa SMAN 21 Kota Bandung
Pelaku pembawa kabur duit study tour siswa SMAN 21 Kota Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

ICL wanita 33 tahun masih bungkam soal motifnya membawa kabur duit yang mestinya digunakan untuk kegiatan study tour SMAN 21 Bandung. Namun dugaan menguat jika pelaku menggunakan uang itu untuk membayar utang.

Wanita yang merupakan pegawai freelance Grand Travelling ini diketahui telah membara lari uang senilai Rp 400 juta. Kepala Sekolah SMAN 21 Bandung Dani Wardani mengatakan jika kabar dari pihak kepolisian, ICL menggunakan uang itu untuk membayar utang.

"Jadi kemarin ketika ditanya polsek itu katanya dipakai keperluan pribadi. Kabarnya dipakai buat bayar utang," kata Dani saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dani menuturkan, setelah ditangkap, rumah ICL sempat digeledah dan tidak ditemukan barang-barang baru. Selain itu, sang suami juga tidak mengetahui perbuatan istrinya itu dan ikut marah.

"Yang jelas dia buat beli-beli apanya enggak tahu. Tapi seperti di rumah itu berdasarkan keterangan suaminya, enggak ada barang-barang baru gitu," ungkap Dani.

ADVERTISEMENT

Dani mengaku saat ini pihaknya sebagai yang dirugikan meminta polisi memberi hukuman setimpal kepada ICL. Dia juga berharap masih ada peluang agar uang study tour bisa dikembalikan.

"Kalau itu, kita tentu berharap sekali uangnya bisa dikembalikan," pungkasnya.

Seperti diketahui, ICL ditangkap polisi setelah nekat menggelapkan duit study tour SMAN 21 Bandung. Hingga sekarang, ia masih memilih bungkam dan belum membeberkan uang yang ia bawa kabur itu sudah digunakan untuk apa saja.

"Uang itu sudah digunakan untuk kepentingan pribadi, buat biaya hidup. Sementara ini masih mengumpulkan saksi, belum ada pengakuan uangnya kemana," kata Kapolsek Buahbatu Kompol Rizal Jatnika, Senin (29/5/2023).

Dari hasil pendalaman, ICL menggelapkan uang untuk keperluan karya wisata senilai Rp 368 juta. Uang tersebut ia terima secara bertahap setelah ditransfer sekolah.

"Sampai sekarang masih bungkam karena terjadinya itu (transfer) bertahap Rp 20 juta, Rp 30 juta," tuturnya.

ICL saat ini sudah ditahan di Lapas Wanita di Sukajadi, Kot Bandung. Ia diancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

(bba/iqk)


Hide Ads