Polisi mulai melakukan penangkapan terhadap kelompok pria yang terlibat keributan di Jalan Ir. Djuanda, sekitar Simpang Tiga Rancabango Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, kemarin.
Beberapa pria diperiksa aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sejak Selasa (25/7/2024) petang hingga malam.
Sebagaimana diketahui perkelahian berdarah itu menyebabkan Dadang (35) warga Mancagar Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, terkapar di jalanan dengan kepala bocor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia dihantam linggis kecil pengungkit paku atau dikenal dengan sebutan jongket. Hingga kini dia masih menjalani perawatan akibat insiden tersebut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap bahwa kelompok pria itu sebelum kejadian sedang menggelar pesta minuman keras (miras). Bule warga Leles Garut, salah seorang pria yang diamankan polisi mengakui bahwa saat itu semua dalam keadaan mabuk berat.
Akibat teler, salah seorang dari mereka yang bernama Joni sekonyong-konyong buang air kecil di hadapan teman-temannya. "Awalnya Joni kencing di dekat kita yang sedang nongkrong," kata Bule. Rupanya perilaku itu membuang Dadang tersinggung. Dadang dan Joni ribut hingga baku hantam.
"Nah saya tadinya mau misah (melerai), tapi malah saya yang ribut sama Dadang," kata Bule. Dia mengaku kepalanya malah dihantam gelas oleh Dadang.
Bule dan Dadang baku hantam hingga ke tepi jalan. Sejurus kemudian Joni datang lagi sambil membawa linggis kemudian menghantam Dadang. "Jadi bukan saya yang memukul pakai jongket (linggis kecil)," kata Bule.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan usai menerima laporan dan beredar video pria terkapar di jalan, pihaknya langsung bergerak menyelidiki.
"Kami sudah amankan pihak-pihak yang terlibat. Jadi saat kejadian mereka semua dalam keadaan mabuk," kata Agung.
Namun terkait duduk perkara perkelahian itu, Agung masih melakukan penyelidikan mendalam. "Terkait motif atau pemicu perkelahian masih kita dalami, pemeriksaan belum selesai," kata Agung.
Lebih lanjut pihaknya mengingatkan agar masyarakat atau kalangan tertentu tidak melakukan kegiatan yang sekiranya mengganggu ketertiban umum apalagi sampai meresahkan masyarakat.
"Kami ingatkan kepada mereka yang mengaku preman, jeger atau apa pun itu istilahnya, agar jangan berbuat onar, mabuk-mabukan di jalanan dan membuat resah masyarakat. Kami akan tindak tegas," kata Agung.
(yum/yum)