Jasa suntik payudara yang dilakoni Testy alias Tasdik (56) berujung petaka. Satu orang pasiennya meninggal dunia usai disuntik kolagen cair.
Praktik ilegal yang dilakukan pemilik salon ini akhirnya terbongkar usai salah seorang koban mengalami luka berat. Korban yang merupakan warga Cianjur ini awalnya ingin memiliki tubuh seperti wanita dengan cara menyuntikan kolagen cair di bagian tubuhnya.
Tak seperti yang dia harapkan. Suntikan itu justru membuat korban mengalami sakit sekujur tubuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka T menyuntikan kolagen kepada korban. Kemudian 4 hari selanjutnya korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023).
Korban lantas membuat laporan polisi ke Polresta Bandung. Dari laporan itu, polisi bergerak dan berhasil mengamankan Testy beserta barang buktinya.
"Kemudian kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa kolagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi ilegal lainnya (tanpa memiliki izin edar)," katanya.
Dari hasil penyelidikan, korban dari suntik ilegal ini bukan hanya warga Cianjur saja. Ternyata ada korban lain yang bahkan sampai meninggal dunia.
"Korban (warga Cianjur) dalam kondisi luka berat tidak bisa beraktifitas dan sedang dalam penanganan medis. Yang meninggal sama di sekitar bulan Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," jelasnya.
Polisi juga menemukan fakta lain dari penyelidikan kasus ini. Belakangan diketahui bila tersangka menyuntikan kolagen yang sudah kadaluarsa.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kolagennya sudah kadaluarsa sejak tahun 2021," katanya.
Pihaknya mengungkapkan tersangka telah membuka praktek tersebut sejak tahun 2001 silam. Adapun jumlah pasien rata-rata perbulannya adalah empat orang.
"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut," bebernya.
Dia menambahkan tersangka melakukan aksinya di sebuah ruko atau salon di Soreang. Tarif yang dipatok untuk sekali suntikan bermacam-macam.
"Biaya Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria itu Rp 1,5 juta," ucapnya.
Kusworo menegaskan tersangka memiliki barang-barang tersebut dari salah seorang yang saat ini masih dalam kejaran polisi. Namun polisi juga telah mengantongi identitas penjual barang bukti tersebut.
"Barangnya dapat dari mana pengakuannya dari online, barangnya itu di dapat dari salah satu tersangka yang masih DPO tapi kami sudah punya identitas dia," tuturnya.
Testy tak membantah soal pernyataan polisi. Dia justru bercerita bila praktiknya itu sudah dilakoni sejak 2001 silam.
"Sejak tahun 2001 alasan buka usaha ini (praktik suntik payudara) habis cari uangnya susah," ujar Testy.
Testy mengaku, usaha salon yang ditekuninya kerap sepi. Sehingga dirinya memutuskan untuk belajar membuka praktik suntik payudara.
"Kalau salon doang juga sepi. Jadi terpaksa belajar praktik itu dari temen, belajar," katanya.
Selama puluhan tahun tersebut Testy kerap didatangi para lelaki atau waria yang ingin membuat payudara. "Ya lumayan sebulan ada 4 pasien," jelasnya.
Testy mengaku memberikan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta dalam penyuntikan payudara tersebut. Namun, kata dia, terdapat beberapa pasien yang dibayar dengan sistem kredit.
"Iyah kadang Rp 2 juta. Tapi satu pasien waria mah murah, ada yang Rp 1,5 juta. Kadang-kadang diutang, dikredit, ada kadang DP Rp 300 ribu. Terus yang meninggal kemarin mah belum bayar sama sekali," ucapnya.
Dia menambahkan, dirinya pun disuntik secara mandiri di beberapa bagian tubuh. Hal tersebut dilakukan guna menyerupai layaknya wanita.
"Saya juga menyuntikan sendiri di bagian payudara, terus idung," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya.
(sya/dir)