Ngerinya Kondisi Korban Jasa Suntik Payudara Ilegal di Bandung

Ngerinya Kondisi Korban Jasa Suntik Payudara Ilegal di Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 24 Jul 2023 19:18 WIB
Pemilik salon, Testy alias Tasdik (56) saat diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Pemilik salon, Testy alias Tasdik (56) saat diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Tersangka penyuntik payudara ilegal, Testy alias Tasdik (56) melakukan aksinya di salon yang dimilikinya di daerah Soreang, Kabupaten Bandung. Salah satu korban asal Cianjur mengalami luka berat dan meninggal dunia.

"Karena upaya yang dilakukan tersangka, ada korban meninggal dunia. Kemudian yang melaporkan ini dalam kondisi dadanya bernanah, busuk karena kolagen yang diberikan oleh tersangka," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023).

Kusworo mengungkapkan salah satu korban asal Cianjur tersebut saat ini dalam penanganan dokter. Pasalnya korban tersebut mengalami luka berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dalam kondisi luka berat, tidak bisa beraktivitas dan sedang dalam penanganan medis," katanya.

Menurutnya salah satu korban yang meninggal masih dilakukan pendalaman oleh polisi.

ADVERTISEMENT

"Ya (meninggal) di sekitar bulan Juni 2023, namun saat ini masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," jelasnya.

Tersangka telah membuka praktik tersebut sejak tahun 2001 silam. Dengan mayoritas pasien adalah laki-laki yang ingin membuat payudara.

"Sudah 22 tahun yang bersangkutan berpraktik, dengan jumlah pasien rata-rata per 1 bulannya itu ada 4 orang, mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut," ucapnya.

"Biayanya Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria itu Rp 1,5 juta," bebernya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya

(yum/yum)


Hide Ads