Masa awal pembelajaran 2023 dinodai oleh aksi tawuran antar pelajar. Dalam catatan detikJabar, para pelajar itu tawuran menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam. Beberapa di antaranya dapat digagalkan oleh aparat kepolisian dan berlanjut ke sanksi pidana.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan dua langkah mulai dari peemtif hingga preventif untuk menekan angka kenakalan remaja (tawuran). Kegiatan patroli pun semakin ditingkatkan saat jam-jam rawan tawuran.
"Kita selain melakukan tindakan preemtif dan preventif, saat ini juga malah bersama-sama sudah bergerak dengan melibatkan siswa dari Setukpa (Sekolah Pembentukan Perwira). Preventif kita yaitu patroli pada jam pulang sekolah ataupun di tempat nongkrong anak sekolah," kata Ari kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penanganan kenakalan pelajar tak hanya menjadi tanggungjawab aparat kepolisian. Dibutuhkan sinergitas antara orang tua, pihak sekolah dan pemerintah daerah. Dia menyebut, kegiatan FGD bersama instansi terkait pun sudah dilakukan berulang kali.
"Penanganan ini kita dari Pemkot Sukabumi dengan Polres sudah melakukan tindakan, sama-sama kita melaksanakan FGD untuk menangani ini karena fenomena (tawuran) bukan di sini saja, rata-rata ada sehingga kemarin ada menyarankan juga ada penampungan karena anak-anak itu tenaganya harus dialihkan ke hal lain," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, setiap tindakan yang memiliki unsur pidana maka akan dilaksanakan sesuai dengan aturan. Ari mencontohkan satu kasus di Baros saat pelajar SMK diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam untuk tawuran.
"Sekarang kita tetap melaksanakan tindakan tegas dan sesuai Undang-undang, kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kaya kemarin (di Baros) diproses karena dengan kita lakukan diversi," kata Ari.
"Memang secara UU kita harus menggunakan diversi, kalau nggak penyidik sendiri akan kena hukuman 2 tahun penjara Rp 200 juta denda kan. Dengan diversi dia terdata. Kalau mengulang kembali kita akan proses ujungnya diversi karena UU Peradilan Anak," sambungnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang melihat indikasi tawuran, kenakalan remaja atau tindakan pidana lainnya dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.
"Alhamdulillah berkat bantuan masyarakat kemarin ada laporan 'Pak ada anak-anak mukul di sini', kita langsung datang bubarkan. Karena terbatas personel, kita tidak (dapat) menjangkau semua jadi kita minta bantuan daripada warga untuk dapat memberikan informasi. Apabila melihat indikasi-indikasi tawuran ataupun anak-anak sekolah yang masih ngumpul di jam pelajaran atau di luar jam sekolah segera laporkan," tutupnya.
(mso/mso)