51 Anak di LPKA Bandung Dapat Remisi Hari Anak Nasional

51 Anak di LPKA Bandung Dapat Remisi Hari Anak Nasional

Wisma Putra - detikJabar
Minggu, 23 Jul 2023 18:00 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fahroni)
Bandung -

Sebanyak 51 orang anak berurusan dengan hukum mendapatkan remisi di hari anak nasional (HAN) 2023. Tiga orang di antaranya langsung bebas.

Ke-51 anak ini diketahui menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung. Dari 51 tahanan anak yang mendapatkan ini, tiga orang bebas hari ini dan 48 orang di antaranya masih memiliki sisa masa tahanan.

51 tahanan anak yang mendapatkan pengurangan masa hukuman ini di antaranya 1 bulan untuk 40 orang, 2 bulan untuk 4 orang dan 3 bulan untuk 7 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RAN (remisi anak) I anak yang mendapatkan remisi tetapi setelah dikurangi besaran remisi yang didapat masih ada sisa pidannya," kata Kepala LPKA Roro Dwi Agustien dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Minggu (23/7/2023).

Sementara itu, tiga orang langsung bebas hari ini lantaran saat mendapatkan remisi, masa hukumannya telah habis.

ADVERTISEMENT

"RAN (remisi anak) II anak yang mendapat remisi dan setelah dikurangi remisi yang didapat masa pidananya habis, jadi pulang langsung hari ini," kata Roro.

Sekedar informasi, jumlah penghuni LPKA Kelas 2 Bandung saat ini ada 142 orang. 79 orang usia di bawah 18 tahun dan 63 orang usia di atas 18 tahun.




(wip/dir)


Hide Ads