80 Narapidana Anak di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Saat Hari Anak Nasional

80 Narapidana Anak di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Saat Hari Anak Nasional

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 20 Jul 2023 02:00 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengusulkan 80 anak yang sedang menjalani tahanan supaya mendapat remisi. Pemberian remisi tersebut rencananya akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2023 mendatang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, 80 narapidana anak yang diusulkan mendapat remisi itu berasal dari sejumlah lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) hingga rumah tahanan (Rutan) di Jawa Barat. Usulannya sudah diserahkan dan tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkumham.

"Sudah diusulkan, total semuanya ada 80 anak di Jabar yang kami usulkan untuk mendapat remisi bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional," kata Kusnali saat dihubungi detikJabar, Rabu (19/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun rinciannya, 7 anak dari Lapas Kelas IIA Bekasi, 3 dari Lapas Kelas IIA Bogor, 2 dari Lapas Kelas IIA Cibinong dan 13 dari Lapas Kelas IIA Cikarang. Kemudian, 4 anak dari Lapas Kelas IIB Warungkiara dan 51 anak dari LPKA Kelas IIA Bandung.

Dari 80 anak yang akan diusulkan dapat remisi tersebut, Kusnali mengungkap mayoritas kasus yang dilakukannya berkaitan dengan perlindungan anak. Kemudian ada yang menjalani masa tahanan karena kasus pencurian bahkan hingga penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

"Hampir sebagian besar perlindungan anak kasusnya. Kecenderungannya karena terkena kasus keasusialaan," tuturnya.

Kusnali pun berharap 80 narapidana anak ini nantinya bisa memanfaatkan remisi yang didapatkannya. Sebab menurutnya, ada hak para narapidana anak yang wajib dipenuhi apalagi setelah mereka bebas dari masa tahanan.

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran untuk anak-anak yang tersandung masalah. Tapi kami pastikan, pendidikan mereka dipenuhi selama menjalani masa tahanan. Dan setelah bebas nanti, hak mereka ini bisa diberikan lagi sebagaimana anak-anak di luar sana," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads