Dua gudang di Desa Plumbon, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dibongkar paksa Kodim 0616 Indramayu, Jumat (21/7/2023) malam. Petugas menemukan belasan ribu botol miras.
Dandim 0616 Indramayu, Letkol Andang Radianto mengatakan petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.
"Dari aduan-aduan masyarakat, kita himpun. Kok banyak? Sehingga sepertinya ini memang meresahkan. Karena setahu saya di Indramayu saya ga tahu Perda nya tapi Ibu Bupati menyampaikan dilarang, miras nol persen di Indramayu," kata Dandim Letkol Andang Radianto, Jumat (21/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiba di lokasi, Andang mulanya mencari pemilik gudang tersebut untuk bersilaturahmi. Hal itu untuk memastikan kebenaran informasi atau aduan masyarakat.
Namun, pemilik justru berkelit dan tidak berada di lokasi. Sehingga membuat petugas terpaksa membongkar gembok gudang dengan menggunakan gerinda.
"Pemilik tidak ada di tempat, namanya saudara Asep sampai sekarang mungkin nanti dari penegak hukum dari Polpp dan Polres yah," ungkapnya.
Pantauan detikJabar di lokasi, petugas menggerebek dua titik di lokasi berbeda. Kedua tempat itu diindikasi masih dimiliki satu orang yang sama.
Di dalam gudang, terdapat ratusan dus berisi minuman keras berbagai merek. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan hingga mengevakuasi sementara dengan menggunakan sejumlah truk.
"Yang memiliki ini ada dua titik. Tadi saya datangi bersama dan ini gudangnya. Kayaknya di atas 15 ribu botol mungkin lebih kita masih menghitung," katanya.
"Kami hanya menangkap tangan dengan Forkompimcam. Kami simpan, kami undang Satpol PP untuk diserahterimakan untuk dimusnahkan, secepat mungkin dimusnahkan," ujar Andang.