AG, pelaku pembunuhan Ria Puspita pelajar SMK di Pegelaran, Kabupaten Cianjur telah menjalani persidangan. Dia divonis hukuman 7,5 tahun penjara.
Eks kekasih ini terbukti bersalah telah membunuh Ria dengan cara ditembak di bagian kepala dengan menggunakan senapan angin.
Sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cjr itu digelar dengan cepat dan tertutup pada 15 Mei 2023 dan diputus pada 22 Mei 2023. Dalam putusannya hakim tunggal Kustrini menetapkan terdakwa AG terbukti bersalah dan divonis penjara 7,5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah putus (vonis) tanggal 22 Mei 2023. (Hukuman penjara) 7 tahun, dan pelatihan kerja selama 6 bulan," ujar Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah, Kamis (20/7/2023).
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Prasetya Djati Nugraha, mengatakan AG didakwa dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dalam pasal tersebut siapapun yang melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Namun karena pelaku merupakan anak, maka tuntutannya setengah dari maksimal hukuman orang dewasa," kata dia.
"Jadi vonis yang dijatuhkan hakim merupakan hukuman maksimal, sesuai dengan dakwaan dan tuntutan kami yakni 7,6 tahun," tambahnya.
Dia mengatakan baik jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa tidak mengajukan banding. "Sudah eksekusi, tidak banding karena dia (terdakwa AG) terima dan mengakui perbuatannya," kata dia.
Sekadar diketahui, Ria Puspita pelajar SMK di Pegelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dibunuh mantan kekasihnya Ag dengan menggunakan senapan angin. Bahkan pelaku menembak korban sebanyak 2 kali.
AG tega menembak korban hingga tewas lantaran enggak bertanggungjawab atas kehamilan korban.
(dir/dir)