Eks Pacar Hindari Darah Usai Tembak Kepala Ria Puspita

Eks Pacar Hindari Darah Usai Tembak Kepala Ria Puspita

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 28 Apr 2023 13:04 WIB
Ilustrasi pembunuhan di kamar
Ilustrasi kasus pembunuhan (Ilustrator: Edi Wahyono)
Cianjur -

Ag, pelaku pembunuhan Ria Puspita, dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Remaja berusia 17 tahun tersebut terancam hukuman mati atas perbuatan kejinya menembak mati siswi SMK Cianjur dengan senapan angin.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku menghubungi korban untuk bertemu di perkebunan yang tidak jauh dari rumah korban. Waktu itu korban dan pelaku terlibat cekcok lantaran pelaku menolak bertanggungjawab atas kehamilan korban.

"Ag dan korban cekcok, usai korban yang diketahui hamil tiga bulan berdasarkan autopsi tersebut meminta pertanggungjawaban pelaku, tetapi pelaku menolak," kata Aszhari di Mapolres Cianjur, Jumat (28/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya Ag membawa senapan angin milik kakeknya yang diduga sudah dipersiapkan sebelumnya dalam mobil. Menurutnya pelaku menembakkan senapan tersebut ke arah kepala namun hanya menyerempet hingga korban tersungkur.

Setelah itu, pelaku kembali mengisi senapan angin dengan peluru dan menembak kepala korban dari jarak dekat. "Ada dua tembakan yang diarahkan ke kepala. Tembakan pertama dari jarak sekitar 2-3 meter meleset dan menyerempet korban. Tembakan kedua dari jarak yang dekat tepat mengenai kepala korban," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Aszhari mengatakan tembakan kedua tersebut yang berdasarkan hasil autopsi menyebabkan korban meninggal dunia. "Dari hasil autopsi, tembakan kedua yang menyebabkan korban meninggal," ucap dia.

"Kemudian tubuh korban ditarik menggunakan tali lantaran pelaku tidak mau tubuhnya terkena bekas darah. Selanjutnya korban dibuang ke sungai," kata Aszhari melanjutkan.

Polisi tunjukan barang bukti senapan yang digunakan Ag tembak mati mantan kekasihnya.Polisi memperlihatkan barang bukti senapan yang digunakan Ag untuk menembak mati Ria Puspita. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)

Akibat perbuatannya tersebut, Ag diganjar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman, pasal 340 KUHP terancam hukuman maksimal pidana mati dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata dia.

Sekadar diketahui, Ag membunuh mantan kekasihnya, Ria Puspita. Pembunuhan itu diduga sudah direncanakan, sebab Ag sudah mempersiapkan dan membawa senapan angin milik sang kakek sebelum berangkat menemui korban.

"Dari rumah sudah bawa senapannya, sama saya disimpan di mobil. Sempat kepikiran untuk balik lagi ke rumah. Tapi Ria (korban) telepon katanya ingin ketemu sebentar," ujar Ag.

(bbp/bbn)


Hide Ads