D (27), seorang pemuda warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi. Ia kedapatan mengedarkan obat-obatan keras terlarang.
D diamankan saat personel Sabhara Polres Cimahi sedang patroli pada Rabu (19/7) malam di wilayah Padalarang, KBB. D menunjukkan gerak-gerik mencurigakan hingga akhirnya diperiksa dan ditemukan barang terlarang tersebut.
"Saat kami sedang patroli di daerah Cikamuning, Padalarang, ada pemuda mencurigakan. Saat diperiksa, ternyata dia membawa dan mengedarkan obat terlarang," ujar Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar saat ditemui, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan D, pihaknya mengamankan barang bukti obat terlarang berbagai jenis. Seperti Excymer, Trihexyphenydil, Alprazolam, serta Tramadol, yang siap edar dengan sasaran berbagai kalangan usia.
"Total yang kami amankan sekitar 350 butir dalam bentuk beberapa kaplet. Sasarannya semua kalangan usia, terutama remaja dan anak sekolah," ucap Duddy.
D kemudian digelandang ke Mapolres Cimahi. Pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Satres Narkoba Polres Cimahi. Ia bakal menjalani beberapa proses pemeriksaan.
"Kasusnya ditangani Satres Narkoba. Mulai dari pemeriksaan dan tes urine. Barang bukti juga sudah kita serahkan," ucap Duddy.
Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Cimahi cukup mengkhawatirkan. Sasarannya biasanya remaja dan anak-anak sekolah karena harga obat yang cukup murah.
"Memang banyak peminatnya, karena harga obatnya itu murah. Makanya kita terus awasi peredaran obat terlarang, terutama di lingkungan sekolah," tutur Duddy.
(dir/dir)