Buat Laporan Palsu, Mahasiswa Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Buat Laporan Palsu, Mahasiswa Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Yuga Hassani - detikJabar
Kamis, 20 Jul 2023 14:46 WIB
Laporan palsu berujung bui.
Laporan palsu berujung bui (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Kabupaten Bandung -

Seorang mahasiswa asal Kecamatan Cangkuang inisial YS (21) nekat membuat laporan palsu ke polisi. Laporan palsu dibuat karena dirinya mempunyai utang.

Kasus ini bermula saat YS menggadaikan laptop miliknya. Namun YS tidak bisa menebus laptop tersebut.

"Harusnya yang bersangkutan menebus, tapi nggak punya uang untuk menebus. Sehingga harus mengiklaskan laptopnya, akhirnya menskenariokan ini (laporan palsu) supaya bisa minta laptop kembali kepada orang tuanya," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Kamis (20/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusworo mengungkapkan, peristiwa tersebut terungkap setelah awalnya YS membuat laporan ke Polsek Cangkuang. YS mengaku, telah menjadi korban pembegalan atau perampasan di Jalan Raya Nanggerang, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang.

"Jadi korban melaporkan adanya pencurian dengan kekerasan, dengan cara pada saat beliau pada tanggal 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB itu didatangi oleh 3 motor. Kemudian dikalungi oleh celurit dan golok. Meminta supaya diserahkan isi tas nya, kalau tidak maka akan dibunuh. Sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop tersebut kepada tersangka," katanya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan adanya laporan tersebut, Reskrim Polsek Cangkuang dan Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan pendalaman. Namun ternyata laporan tersebut adalah palsu.

"Jadi dari penyelidikan, dicocokkan dengan keterangan saksi, dengan alibi, sarana teknologi informasi, kita bisa mengatakan bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor," jelasnya.

Kusworo menegaskan, setelah itu polisi langsung kembali melakukan pemeriksaan kepada pelapor (YS). Sehingga YS langsung mengakui perbuatannya.

"Akhirnya pelapor mengakui bahwa telah membuat laporan palsu, berbohong. Kenapa, karena YS memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan," ucapnya.

"Pada tanggal 12 Juli 2023, seharusnya YS menebus. Namun karena tidak ada uang, sehingga YS membuat skenario laporan palsu adanya tidak pidana. Padahal sebenarnya tidak ada," tambahnya.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan pasal 220 KUHP, barang siapa melaporkan suatu tindak pidana padahal itu adalah bohong, dengan ancaman hukumannya pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads