68 Perkara Diselesaikan Kejati Jabar Lewat Restorative Justice

68 Perkara Diselesaikan Kejati Jabar Lewat Restorative Justice

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 21 Jul 2023 01:30 WIB
ilustrasi hukum
Ilustrasi (Foto: Dok.detikcom)
Bandung -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah mendamaikan 68 perkara tindak pidana umum melalui penanganan restorative justice atau RJ. Pemberian restorative justice itu dilakukan Kejati sepanjang Januari hingga Juli 2023.

"Terkait dengan restorative justice, sampai dengan Juli ini sudah ada 68 perkara yang ditangani Kejari Jawa Barat," kata Kajati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, penangan RJ Kejati Jabar naik jika dibandingkan dengan capaian tahun lalu. Pada 2022, restorative justice tercatat diberikan untuk 28 perkara tindakan pidana umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada peningkatan signifikan 242,9 persen. Ini memang menjadi primadona kejaksaan terkait dengan permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative," ungkapnya.

Ade mengatakan, dari 68 RJ yang diberikan, 4 diantaranya merupakan rehabilitasi untuk pengguna narkotika. Ada juga kasus pencurian, kasus penggelapan hingga penipuan.

ADVERTISEMENT

"Narkotika juga sudah kita usulkan dan mendapat persetujuan dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia," tuturnya.

Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Neva Sari Susanti menambahkan, RJ bisa diberikan dengan syarat ancaman pidana yang dilakukan kurang dari 5 tahun kurungan penjara. Namun yang menjadi perhatian Kejati Jabar saat ini, pelakunya bisa diterima kembali di lingkungan masyarakat setelah dia berdamai dengan korbannya.

"Persyaratannya itu seperti si pelakunya baru pertama kali melakukan, dan korban memaafkan perbuatan si pelaku itu. Dalam RJ, kami juga memfasilitias bukan hanya korban dan keluarganya. Tapi dengan tokoh masyarakat, bahkan kemarin di Purwakarta, bupatinya ikut di situ. Karena kan si pelaku akan dikembalikan kembali ke lingkungannya supaya dia bertanggujawab," pungkasnya.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads