Korupsi Proyek KA di Cianjur, Pengusaha M Hikmat Didakwa Beri Suap Rp 2 M

Korupsi Proyek KA di Cianjur, Pengusaha M Hikmat Didakwa Beri Suap Rp 2 M

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 18 Jul 2023 13:15 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Lampegan-Cianjur sudah bergulir di persidangan. Terdakwanya, Muchamad Hikmat didakwa memberikan suap senilai Rp 2 miliar kepada pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung Syntho Pirjani Hutabarat supaya bisa menggarap proyek tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Hikmat menjadi tersangka bersama 9 orang lainnya. Total 4 orang berasal dari kalangan pengusaha, dan 6 dari kalangan pegawai PT KAI berkaitan dengan korupsi proyek jalur kereta api wilayah Sulawesi Selatan, Jawa hingga Sumatera.

Hikmat pun kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam salinan dakwaan yang diunggah di laman SIPP PN Bandung, disebutkan duit suap itu diberikan Hikmat untuk keperluan operasional hingga THR bagi Syntho selaku PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022/2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan maksud supaya Syntho Pirjani Hutabarat menetapkan perusahaan terdakwa Muchamad Hikmat sebagai pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalur KA R.33 Menjadi R.54 KM 82+000 S/D KM 86+000 Antara Lampegan-Cianjur," demikian bunyi dakwaan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (18/7/2023).

Kasus ini bermula saat Syntho selaku PPK Balai Tenik Perkeretaapian Kelas I Bandung mendapat arahan dari pejabat sebelumnya bernama David Sudjito Damanik mengenai adanya tradisi meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek. Comitment itu disediakan untuk honor tambahan hingga THR untuk pejabat struktural beserta staf di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Balai Teknis Perkeretaapian, Badan Pemeriksa Keuangan, Aparat Penegak Hukum dan Operasional PPK.

ADVERTISEMENT

Syntho yang mendapat arahan tersebut, kemudian pada Februari 2023 mulai meminta uang operasional kepada terdakwa yang sudah ditunjuk sebagai pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur. Hikmat sepakat dan akhirnya menyerahkan uang pertama senilai Rp 150 juta.

Setelah menerima uang tersebut, Maret 2023, Syntho kemudian mengurus proyek itu dengan sistem multi years contract untuk 4 paket pekerjaan konstruksi dan 2 paket konsultan supervisi ke Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Syntho kembali meminta uang Rp 120 juta kepada Hikmat supaya bisa mengurus pemberkasan proyek tersebut.

Tak cukup hanya 2 kali, sebulan kemudian, tepatnya pada April 2023, Syntho kembali meminta uang kepada Hikmat untuk keperluan THR. Nilai yang diminta Syntho pun fantastis yaitu senilai Rp 1,75 miliar kepada Hikmat.

Bersama rekannya, Hikmat, Dion Renato Sugiarto, Zulfikar Fahmi, Asta Danika, Suparno dan Arista kemudian mengumpulkan uang yang diminta Syntho. Setelah terkumpul uang itu diserahkan kepada orang kepercayaan Syntho bernama Riyanto alias Tukul.

Singkatnya, setelah menerima uang tersebut, Hikmat ditetapkan menjadi pemenang proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur. Mulai dari proyek peningkatan jalur Km 76+400-82+000, peningkatan jalur KA Km 82+00-86+000, peningkatan jalur KA Km 86+00-90+000, peningkatan jalur KA Km 90+00-95+000, supervisi peningkatan jalur KA Km 76+400-86+000 dan supervisi peningkatan jalur KA Km 86+000-95+000.

Hikmat pun sudah diadili sejak Senin (3/7/2023) lalu. Jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (21/37/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hikmat didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

(ral/mso)


Hide Ads