Beragam cara dilakukan para penjual minuman keras (miras) di Kota Tasikmalaya untuk melancarkan bisnis terlarangnya. Satu cara tak lazim yang dilakukannya adalah dengan membuka lapak penjualan di komplek tempat pemakaman umum (TPU) Cinehel, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Di tengah gelap malam dan sunyi kuburan, pelaku menjual miras jenis ciu. Beruntung aksi tersebut tercium polisi, sehingga pada Senin (17/7/2023) malam dilakukan penggerebekan. Namun penjual ciu itu berhasil kabur, dia berlari dan menghilang ditelan gelap kawasan pemakaman.
"Awalnya kami mendapat informasi ada penjual miras di sekitar TPU Cinehel, langsung ditindaklanjuti. Tapi pelaku keburu kabur, kami hanya mendapatkan barang bukit sebanyak 20 botol miras jenis ciu," kata Kapolsek Indihiang Kompol Iwan, Selasa (18/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan di sekitar komplek pemakaman itu. Ternyata ditemukan kembali 100 botol ciu ukuran 1 liter, yang disembunyikan di balik semak-semak. Miras yang dikemas dalam 4 dus itu juga dipenuhi puluhan lembar daun pandan. Diduga ini adalah upaya mengelabui, untuk meredam bau menyengat ciu.
"Tak jauh dari sana ditemukan lagi 4 dus, isi 100 botol. Disembunyikan di semak-semak daun pandan, mungkin tujuannya untuk mengaburkan bau miras," kata Iwan.
Semua barang bukti itu kemudian dibawa ke Mapolsek Indihiang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait pemilik atau penjual miras tersebut. "BB sudah diamankan ke Mapolsek, sementara penjualnya sedang kami selidiki," kata Iwan.
Sementara itu di malam yang sama, jajaran Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah indekos yang digunakan untuk tempat mesum para pelaku prostitusi online.
Ada 2 pasangan muda-mudi yang diamankan oleh polisi. Salah satu pasangan bahkan dipergoki sedang berbuat mesum. Saat diperiksa salah seorang perempuan itu adalah PSK online.
"Kami amankan 2 pasangan, yang satu sedang berbuat mesum, sementara yang satu lagi sedang mesra-mesraan. Kami amankan ke Mapolsek untuk diberi pembinaan. Mereka terlibat prostitusi online," kata Iptu Anang Sudarjo, perwira pengawas Polsek Cihideung.
Salah satu fakta yang diungkap polisi adalah keduanya menyewa indekos itu dengan tarif Rp 30 ribu per jam. "Jadi ada seseorang yang menyewa kamar kos itu dari pemiliknya, kemudian oleh dia disewakan kembali kepada pasangan-pasangan mesum ini Rp 30 ribu per jam," kata Anang.
Atas temuan itu polisi kemudian memanggil pemilik indekos dan Ketua RT dan RW setempat untuk dilakukan mengantisipasi masalah ini. Sementara untuk dua pasangan mesum yang diamankan polisi memberikan pembinaan agar mereka tak lagi mengulangi perbuatannya.
(mso/mso)