Nama Ketua DPRD Bandung Disebut di Sidang Kasus Suap Yana Mulyana

Nama Ketua DPRD Bandung Disebut di Sidang Kasus Suap Yana Mulyana

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 17 Jul 2023 18:08 WIB
Sidang lanjutan penyuap Yana Mulyana
Sidang lanjutan kasus suap Yana Mulyana. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus suap yang dilakoni Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana mengungkap sejumlah fakta. Selain ada aliran dana ke sejumlah pejabat teras di pemerintahan, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan juga disebut kecipratan uang suap yang berasal dari proyek pengadaan untuk program Bandung Smart City tersebut.

Pengakuan itu disampaikan petugas harian lepas (PHL) Operator ATCS Dishub Kota Bandung Asep Gunawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Senin (17/7/2023).

Asep awalnya membeberkan telah menerima titipan amplop yang diduga berisi sejumlah uang dari Vertical Solution Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Andreas Guntoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, uang itu merupakan titipan yang akan diserahkan kepada Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal. Dari Rijal, Asep kemudian mendapat perintah agar uang tersebut diberikan kepada Kadishub Dadang Darmawan hingga Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.

"(Diberikan) Beberapa kali ke Pak Dadang. Hari Kamis, 13 April. Jumlahnya tidak tahu, (karena) yang mengantar bukan saya," kata Asep saat menyampaikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/7/2023).

ADVERTISEMENT

Uang titipan dari Andreas untuk Dadang kata Asep, akhirnya diantarkan pegawai Dishub lainnya bernama Sandi. Sementara ia sendiri, mendapat perintah dari Rijal untuk mengantar sejumlah uang kepada istrinya Rijal bernama Rini.

"Waktu itu saya disuruh antar, tapi karena saya harus jemput Ibu Rini (istri Khairur Rijal), jadi yang mengantar operator, Sandi (namanya), yang sedang sedang bertugas saat itu. Diberikan kepada Wanda, ajudan Kadis," ujarnya.

Sepengetahuan Asep, ada perintah dari Rijal supaya uang itu juga diberikan Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan. Uang haram itu diberikan tidak secara langsung kepada Tedy, namun melalui perantara ajudannya.

"14 April, Jumat pagi, saya diperintahkan untuk mengantar amplop (ke) Pak Orcid, ajudan Pak Ketua Dewan Teddy. Tapi saya harus antar berkas ke Gedebage, jadi operator yang bertugas Robby akhirnya dia yang antar," tuturnya.

Setelah mendengar kesaksian Asep, JPU KPK Titto Jaelani mengatakan akan mendalami keterangan tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (24/7/2023) pekan depan dengan menghadirkan 5 orang saksi.

"Tadi udah diterangkan dari Asep Gunawan, ada yang diberikan ke ajudan Ketua DPRD. Tapi kita enggak tahu betul atau enggaknya, itu keterangan saksi. Nanti akan didalami lagi," ucap Titto.

Sementara Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan angkat bicara. Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan jika dia menghormati dan mengikuti proses persidangan.

"Ya saya tetap menghargai proses yang sedang berjalan, mengikuti saja apa yang sedang berproses di pengadilan saat ini," kata Tedy saat dihubungi detikJabar, Senin (17/7/2023).

Teddypun mengaku tak pernah berkomunikasi dengan para pejabat Dinas Perhubungan yang namanya terlibat dalam kasus tersebut.

"Saya nggak pernah ada komunikasi dengan Pak Dadang, Pak Rijal, terkait masalah ini, terkait CCTV ATCS. Tidak ada komunikasi, tidak ada obrolan apa-apa, tahu-tahu ada informasi seperti ini. Saya ya tidak menerima aliran uang dari PT Sarana tersebut. Saya juga tidak mengenal dengan pihak ketiga tersebut," ucap Tedy menjelaskan.

Dalam persidangan kasus yang sama, turut dipanggil Staf Sub Bagian Keuangan Dishub Kota Bandung Kalteno yang menyebut ada aliran uang yang diserahkan kepada 2 komisi di DPRD Kota Bandung.

Saat disinggung terkait hal ini, jawaban Tedy pun masih sama. Tedy mengaku tak tahu menahu soal tudingan tersebut. "Ya saya nggak ada komen, saya juga nggak tahu soal teknis tersebut," ucapnya.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads