Seorang remaja berinisial HS (16) asal Dusun Sukamaju, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang tewas usai dibacok sekelompok orang pada Minggu (16/7/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menuturkan, tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tiga orang.
"Pelaku 3 orang RPM (21) seorang tukang parkir mini market, RP (16) seorang pelajar, dan LR (17) seorang pengangguran, ketiganya diketahui merupakan orang yang mengenal korban," ujar Tomy dalam keterangan resmi di Mapolres Karawang, Senin (17/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi kejadian ini bermula pada saat korban dan saksi hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, korban diikuti para pelaku.
"Korban saat mau pulang ke rumah diikuti para pelaku, setibanya di TKP, Pom Bensin Borosole, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, pelaku turun dan dari sepeda motor memberhentikan korban, dan langsung membacok korban," kata dia.
Ketiga pelaku membacok korban berkali-kali di bagian lengan, dan dada korban menggunakan senjata tajam jenis sabit, sehingga korban mengalami luka robek terbuka di bagian dada dan lengan.
"Setelah melakukan aksi keji tersebut para pelaku melarikan diri, sedangkan korban meminta tolong, warga yang mengetahui peristiwa tersebut lantas membawa korban ke rumah sakit Puri Asih," ucapnya.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Puri Asih, dan dirujuk ke RSUD Karawang, sayangnya korban tak tertolong hingga meninggal dunia di rumah sakit," lanjutnya.
Mengenai motif, Tomy mengungkap, para pelaku diduga sakit hati karena pernah dilempar menggunakan batu oleh korban.
"Berdasarkan hasil pengembangan, para pelaku mengaku kesal karena pernah ditimpuk (dilempar batu) oleh korban," ucap Tomy.
Tak sampai 24 jam, para pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah bersembunyi di wilayah Jatisari, Karawang, pada Minggu (16/7/2023) malam.
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya di wilayah Jatisari, tak jauh dari TKP, dan alamat korban," imbuhnya.
Bersama para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit dengan panjang 87 centimeter, satu unit sepeda motor, dua buah jaket, satu buah Celana jeans, satu buah Sarung, serta satu buah kaos yang digunakan para pelaku saat menganiaya korban.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pasal 170 KUHP, dan pasal 76C Undang-Undang perlindungan anak Jo pasal 80 ayat 3, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(yum/yum)