Jerat Utang Bikin Pria Bandung Bunuh Teman Sendiri

Round-Up

Jerat Utang Bikin Pria Bandung Bunuh Teman Sendiri

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 16 Jul 2023 06:30 WIB
Pelaku pembunuhan di Kabupaten Bandung.
Pelaku pembunuhan di Kabupaten Bandung. (Foto: Yuga Hassani)
Bandung -

Jerat utang membuat ATS (26), seorang warga Kabupaten Bandung, gelap mata. Dia sampai tega membunuh MFA (16) temannya sendiri agar bisa merampas motor korban.

Awalnya ATS hanya ingin membawa motor MFA untuk melunasi utang sebesar Rp 4,5 juta. Namun karena melawan, ATS terpaksa menghantam kepala MFA dengan batu hingga tewas.

Tak lama jasad MFA ditemukan warga di Perkebunan Teh Malabar, Kampung Cibolang, Kecamatan Pangalengan, Senin (10/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iyah terlilit utang sisa Rp 4,5 juta. Korban itu teman saya," kata ATS, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya, sebelum kejadian dia sempat kebingungan untuk mencari uang. Kemudian melihat korban dan langsung terpikir untuk mengambil motornya.

ADVERTISEMENT

"Saya lagi cari duit, sambil nunggu duit dari seseorang, tapi nggak datang-datang. Terus lihat dia, terus saya kepikiran ingin bawa motor dia, buat dijual," ungkapnya.

Menurutnya, korban sempat memberikan perlawanan saat akan dihabisi menggunakan batu. Namun dia gelap mata hingga korban meninggal dunia.

"Korban sempat melawan sebelum tersungkur," tambahnya.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan tersangka mengenali korban sebagai tukang ojek pangkalan. Kemudian korban mempunyai motor untuk mengantarkan para penumpangnya.

"Tersangka tercetus ide untuk minta tolong pada korban dan minta diantarkan ke sebuah tempat yang sepi untuk dilakukan pengambilan motor korban. Kemudian dijual dan uangnya untuk melunasi hutang tersangka kepada bosnya," jelasnya.

Korban dihabisi pelaku di tempat sepi dan jasad pelaku ditutupi menggunakan ranting pohon. "Batu dibenturkan ke bagian belakang kepalanya. Kemudian menggunakan pakaian korban dijerat korban ini di bagian leher sehingga tercekik dan meninggal," jelasnya.

"Kemudian motor itu dikuasai oleh tersangka dan dijual kepada penadah yang sudah kami tangkap," tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 pasal pembunuhan berencana, dilapisi 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia, dan 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman paling berat 20 tahun penjara.

(wip/iqk)


Hide Ads