Kakek Durjana Cabuli Bocah 3 Tahun di Cianjur

Kakek Durjana Cabuli Bocah 3 Tahun di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 14 Jul 2023 17:44 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom).
Cianjur -

MS (60) diringkus polisi usai mencabuli bocah berusia 3 tahun. Lansia asal Cianjur itupun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, aksi bejat itu dilakukan oleh MS di rumahnya pada akhir Mei 2023 lalu.

Awalnya pelaku membujuk korban yang merupakan anak tetangganya itu untuk main di dalam rumahnya. Di dalam rumahnya itu, kakek bejat itu melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih berusia 3 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukan pelecehan itu di rumahnya dengan membujuk korban untuk mau bermain di rumah," kata dia, Jumat (14/6/2023).

Aksi bejat itupun terungkap setelah korban menangis dan mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Korban yang masih balita pun belum bisa menjelaskan terkait apa yang terjadi padanya.

ADVERTISEMENT

Namun ternyata saat pelaku melakukan aksi bejatnya, seorang warga yang mengalami tuna rungu menyaksikan perbuatan tersebut.

"Saksi kejadian yang merupakan penyandang difabel tersebut menunjukan pelakunya. Awalnya pelaku tidak mengakui tapi setelah saksi tersebut mengungkapkan kejadiannya baru pelaku mengakui perbuatannya," ucap dia.

Menurutnya orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. "Setelah mendapatkan laporan tersebut kami langsung amankan pelaku," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Uu RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

(mso/mso)


Hide Ads