Kisah Pilu 2 Remaja Kuningan, Bertahun-tahun Layani Nafsu Ayah Tiri

Kisah Pilu 2 Remaja Kuningan, Bertahun-tahun Layani Nafsu Ayah Tiri

Fathnur Rohman - detikJabar
Jumat, 14 Jul 2023 16:30 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Dok.Detikcom).
Kuningan -

Kehormatan dua remaja perempuan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat direnggut oleh ayah tirinya sendiri berinisial AW (44). Selama bertahun-tahun keduanya kerap dipaksa melayani nafsu bejat lelaki tersebut.

Saat ini kakak-adik tersebut harus menjalani trauma healing untuk memulihkan kondisi psikisnya. Sebab, tindakan tercela yang dilakukan pelaku sudah tak terhitung jumlahnya.

AW sendiri kini sudah dijebloskan ke jeruji besi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kuningan, Jumat (14/7/2023), pria durjana itu hanya diam seribu bahasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang melibatkan AW berhasil terungkap saat salah satu korban berani mengadukan perbuatannya ke seorang guru ngaji. Berangkat dari sini, semua tindakan busuknya terbongkar. Ibu korban yang awalnya tak tahu permasalahan tersebut, akhirnya murka dan melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Kuningan.

"Korban pertama pada saat itu masih berusia 14 tahun. Satu lagi korban berumur 13 tahun. Setelah menerima penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka. Dalam artian bapak tiri dari korban," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan, Willy menyebut AW melancarkan aksi bejatnya itu selama kurun waktu 2012-2017 dan 2020-2023. Akibat dari tindakan ini, kedua anak tirinya harus menanggung beban dan trauma yang begitu berat.

Mengingat perbuatan pelaku sudah masuk kategori pidana yang merugikan anak di bawah umur. Willy menegaskan akan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada AW.

"Itu merupakan tindakan perbuatan hukum. Kami akan melakukan langkah tegas," ujar Willy.

Korban Diancam dan Mendapat Tindakan Kekerasan

Nasib tragis yang dialami kakak-adik di Kabupaten Kuningan tak hanya diperlakukan kurang pantas oleh ayah tirinya. Saat AW sedang dikuasai nafsu bejatnya, dia tidak segan untuk mengancam bahkan memberikan kekerasan fisik kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo memastikan, semua perbuatan tercela yang dilakukan AW terhadap anak tirinya murni karena dia tak mampu mengontrol hasratnya. Aksi cabul pelaku seringnya terjadi saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Ibu korban dan AW sudah menjalin biduk rumah tangga sejak 2010. Selama itu ibu korban benar-benar tidak tahu kalau kedua anak kandungnya dipaksa melayani perbuatan mesum pelaku.

"Pelaku melakukannya dengan cara memaksa. Biasanya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah. Karena posisinya sedang bekerja. Jadi tindakan ini sudah lama dan tak terhitung," kata Anggi.

Lebih lanjut, Anggi menyebut, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari usai ibu korban melaporkan kasus ini. Awalnya, korban masih dihantui rasa takut dan tidak berani mengadukan kejadian pahit yang telah dialami.

Namun karena tidak tahan terus mendapatkan perlakuan tak senonoh, korban akhirnya memberanikan diri untuk mencurahkan semua kegelisahannya kepada guru ngajinya. "Pelaku mengancam dan ada kekerasan. Mungkin karena hasrat si suami ini akhirnya menjerumuskannya," tutur Anggi.

Akibat perbuatannya, AW dijerat Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Hukuman terberatnya adalah kurungan penjara selama 20 tahun.

(mso/mso)


Hide Ads