Polisi mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan pria berinisial AW (45), di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ironisnya korban dari aksi bejat tersebut adalah kedua anak tirinya.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan itu tega melecehkan hingga menyetubuhi kedua korban selama bertahun-tahun. Perbuatan kejinya tak sebatas itu saja, AW tidak segan untuk mengancam dan melakukan kekerasan fisik bila korban enggan melayaninya.
Beruntung, petugas dari Sat Reskrim Polres Kuningan akhirnya dapat menangkap pelaku dan mengirimnya ke sel tahanan. AW terancam bui selama 20 tahun akibat perbuatannya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden yang menimpa kakak-adik tersebut bukan pertama kali terjadi di Kabupaten Kuningan. Sebab, dari awal tahun 2023 sampai sekarang tercatat sudah ada 19 kasus serupa. Baik korbannya anak di bawah umur sampai istri yang mendapat tindakan kekerasan.
Supaya para pelaku dapat dijebloskan ke penjara, pihak Sat Reskrim Polres Kuningan membuka ruang agar siapapun yang merasa menjadi korban mau dan berani melapor. Di samping menjamin keamanan pelapor, polisi juga berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku.
"Ya, tentunya kita tidak mungkin mengetahui suatu peristiwa yang tidak kita alami. Artinya dari pihak korban harus kemudian berani speak up, berani mengemukakan apa yang dialaminya," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo kepada detikJabar, Jumat (14/7/2023) siang.
Secara umum, kasus semacam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini seperti fenomena gunung es. Artinya mungkin saja terdapat banyak kejadian tersebut, namun korban enggan atau tidak berani melaporkannya.
Selama menangani kasus-kasus tersebut, kata Anggi, pihaknya sering menemukan korban yang benar-benar takut untuk mengungkapkan hal tersebut. Penyebab utamanya karena mereka sudah diancam oleh pelaku agar tidak membeberkan tindakan tersebut.
"Dari beberapa persoalan yang kami tangani, itu seringkali korban merasa ketakutan. Kami berharap pihak-pihak yang merasa menjadi korban, berani untuk speak up. Kami bakal menjamin identitas korban, sehingga tak perlu khawatir atau takut atas ancaman-ancaman yang ada," ungkap Anggi.
Selain mendorong hal tersebut, Anggi mengatakan Sat Reskrim Polres Kuningan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk mengungkap kasus-kasus seperti pelecehan, pemerkosaan dan lain sebagainya.
Anggi juga berharap supaya sosialisasi dan edukasi soal pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. "Karena yang menyangkut persoalan kejahatan perempuan dan anak, itu tidak lain isu yang kemudian harus ditangkap pemerintah daerah adalah bagaimana melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap keluarga. Sehingga dalam keluarga tidak terjadi tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan pidana," tambahnya.
Sedangkan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengaku, semua pelaku yang melakukan tindakan asusila pasti bakal mendapatkan tindakan tegas . Tak hanya ditangkap, mereka pun bakal dijerat oleh pasal-pasal yang bisa memperlama kurungan penjara mereka.
Misalnya sepeti yang dilakukan terhadap AW. Usai ditangkap, Willy berjanji akan memproses hukum pelaku sampai dia mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Itu merupakan tindakan perbuatan hukum. Kami akan melakukan langkah tegas," kata Willy.
(yum/yum)