Bejat! Pria di Kuningan Setubuhi Dua Anak Tirinya

Bejat! Pria di Kuningan Setubuhi Dua Anak Tirinya

Fathnur Rohman - detikJabar
Jumat, 14 Jul 2023 13:38 WIB
Ayah tiri yang mencabuli dua anak tirinya (kanan).
Ayah tiri yang mencabuli dua anak tirinya (kanan). (Foto: Fathnur Rohman/detikJabar)
Kuningan -

Seorang pria di Kabupaten Kuningan, berinisial AW (45) harus menghadapi proses hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana anak di bawah umur. Korbannya adalah dua putri tirinya sendiri.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Kuningan, Jumat (14/7/2023), AW memakai baju tahanan berwarna biru. Dia hanya diam sembari menundukkan kepalanya. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan ini tega menyetubuhi, melecehkan sampai membuat kedua anak tirinya trauma.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, aksi yang dilakukan AW tak hanya sekali, melainkan berulang kali. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah melancarkan perbuatannya sejak 2012-2017. Korbannya anak tiri pertama. Sedangkan si adik harus merasakan pahitnya dicabuli ayah sambungnya sendiri selama kurun waktu 2020-2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Willy menyebut bakal menindak tegas pelaku lantaran sudah menyetubuhi anak di bawah umur. Apalagi perbuatan keji tersebut dilakukan saat usia korban masih remaja.

"Bapak tiri melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak 2012-2017, kemudian 2020-2023. Ada dua korban. Korban pertama masih berumur 14 tahun dan yang kedua 13 tahun. Setelah menerima laporan, kita melakukan penyelidikan. Kemudian kami berhasil menangkap tersangka," kata Willy kepada awak media.

ADVERTISEMENT

Willy menambahkan, pelaku dijerat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Kita kenakan Pasal 76, Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 3, Pasal 81 ayat 5, UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, kasus ini bermula saat salah satu korban berani mengadukan pengalaman buruknya kepada guru ngajinya. Lalu curhatan itu disampaikan kepada ibu kandung korban.

Awalnya korban enggan melaporkan kejadian ini. Sebab, AW kerap mengancam dan nekat melakukan tindakan kekerasan jika kedua korban melaporkan tindakan bejat tersebut.

"Pelaku memaksa korban. Dilakukan pada saat ibunya sedang di rumah, karena bekerja. Korban diancam dan sempat mengalami tindakan kekerasan. Jadi dari korban baru melaporkan karena awalnya merasa takut. Akhirnya dia sekali waktu curhat ke guru ngaji," jelas Anggi.

Pernikahan ibu kandung korban dengan pelaku sudah terjalin sejak 2010 silam. Namun, selama itu dia tidak mengetahui perlakuan bejat suaminya. Anggi menuturkan, korban kini harus menjalani proses trauma healing karena sudah mendapatkan tindakan tersebut yang tak terhitung jumlahnya.

"Setelah itu ibunya mengetahuinya. Dia akhirnya melapor melakukan prosedur," pungkasnya.

(orb/orb)


Hide Ads