Aksi tak terpuji dilakukan oknum pengurus panti di Kabupaten Kuningan berinisial MPE (61). Dia tega menyetubuhi remaja perempuan berusia 15 tahun yang merupakan anak asuhnya.
Akibat perbuatannya, MPE kini menjalani proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menerangkan, MPE bekerja di sebuah Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Bukannya merawat, MPE justru tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhitung sejak September 2022, kata Willy, MPE sudah tiga kali melecehkan dan menyetubuhi korban. Tindakan asusila ini bahkan dilakukan di salah satu kamar panti.
"Modus pelaku dengan melakukan bujuk rayu dan melakukan aksinya di salah satu kamar LKSA," kata Willy dalam jumpa pers di Polres Kuningan, Senin (5/6/2023).
Tak hanya MPE (61), polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial AS (55) dalam kasus ini. Bedanya, pelaku tersebut nekat melecehkan korban sebanyak tiga kali dengan modus akan memberikan uang jajan. Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku.
"Setelah mendapat laporan dari korban pada 23 Mei, tanggal 24 Mei kami langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku. Masing-masing pelaku tiga kali melakukan perbuatan tercela itu," ujar Willy.
Mendapatkan perlakukan tak senonoh dari kedua tersangka, tambah Willy, membuat korban sempat mengalami trauma. Bahkan diketahui korban juga tengah hamil.
Willy memastikan kondisi korban saat ini berangsur membaik. Selain itu, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberi pendampingan terhadap korban.
"Korban masih tetap mendapat pendampingan. Khususnya assessment dari Kementerian Sosial," ujarnya.
Untuk sementara, jumlah korban masih berjumlah satu orang. Namun guna mengungkap kasus tersebut, proses penyelidikan terus dilakukan.
Lebih lanjut, Willy mengaku pihaknya akan mengusut tuntas kasus-kasus asusila yang korbannya masih di bawah umur. Hal tersebut ditunjukkan dengan keberhasilan menangkap dan memproses hukum para pelaku.
"Dari Januari sampai hari ini, kasus kekerasan anak kami proses 5 kasus dan kasus persetubuhan dan pencabulan sebanyak 11 kasus," ungkap Willy.
(yum/yum)