Jumlah Bacaleg di Kuningan Menyusut, Apa Sebabnya?

Jumlah Bacaleg di Kuningan Menyusut, Apa Sebabnya?

Fathnur Rohman - detikJabar
Rabu, 12 Jul 2023 03:00 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Surat Suara Pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Kuningan -

KPU Kabupaten Kuningan resmi menutup proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg untuk Pemilu Legislatif 2024 pada Minggu (9/7/2023) lalu. Hasilnya ternyata di luar dugaan, karena jumlah bacaleg yang akan memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Kuningan justru berkurang.

Hal ini diungkapkan langsung Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknisi Penyelenggaraan, Maman Sulaeman. Dia menyebut, dari seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu yang awalnya mengajukan 699 bacaleg kini tersisa menjadi 694 bacaleg.

Hasil tersebut diketahui, kata Maman, setelah sejumlah parpol menyerahkan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang dimulai dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa yang perlu diinformasikan, dari pengajuan awal di bulan Mei 2023 total bacaleg 699 yang tersebar di 17 partai politik. Kemudian per tanggal 9 Juli kemarin, dari pengajuan perbaikan kami rekap keseluruhan total bacalegnya itu 694. Jadi ada yang berkurang," kata Maman kepada detikJabar, Selasa (11/7/2023).

Dari data di atas, artinya ada 5 bacaleg dari salah satu parpol tidak melakukan perbaikan serta pergantian sampai batas akhir yang sudah ditentukan. Maman menegaskan, tahap pengajuan perbaikan persyaratan administrasi sudah selesai pada hari Minggu kemarin.

ADVERTISEMENT

Jika dalam sebuah parpol terdapat bacaleg yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap sampai pindah dapil, maka hal tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pengurus parpol di tingkat pusat. Adapun nantinya, proses ini bisa dilakukan pada tahap pencermatan rancangan DCS dan pencermatan rancangan DCT.

"Sepanjang ada persetujuan penggantian bacalon dari pengurus parpol tingkat pusat, maka parpol bisa melakukan penggantian bacalon. Kapan bisa melakukan penggantiannya? Di pencermatan rancangan DCS dan pencermatan rancangan DCT. Jadi tidak ada lagi pergantian, tapi perbaikan," ujar Maman.

Perlu diketahui, sebelumnya petugas KPU Kabupaten Kuningan meminta kepada 17 parpol dari 18 parpol peserta Pemilu Legislatif 2024 untuk memperbaiki berkas dokumen bacalegnya. Namun sampai tahapan tersebut ditutup, hanya 16 parpol yang menyerahkan dokumen ini.

Dengan adanya satu parpol yang enggan menyerahkan berkas penting itu, lanjut Maman, KPU Kabupaten Kuningan akan membuat berita acara yang kemudian bakal menjadi bagian rekap keseluruhan dalam perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

"Yang tidak mengajukan dari partai Hanura. Nanti akan ada berita acara yang KPU Kabupaten Kuningan buat, sesuai tahapan pasca pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg. Akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen tersebut. Jadwalnya di tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023," ungkap Maman.

Usai tahap tersebut, dia menambahkan pihaknya akan melakukan pencermatan terhadap rancangan DCS. Jadi, kata Maman, dari tahap verifikasi ini menghasilkan dokumen berita acara. Kemudian berita acara tersebut menjadi landasan untuk merancang DCS dengan ketentuan jadwal 6-11 Agustus 2023.

"Dalam hal ini ketika partai politik tidak ada bacalonnya, maka dia tetap ikut serta dalam kontestasi Pemilu 2024. Hanya saja di surat suaranya tidak ada bacalonnya," pungkasnya.

(yum/yum)


Hide Ads