Iseng-iseng berujung apes. Hal itu dialami Zul (35), pria warga Kota Cimahi yang kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran kedapatan menanam serta mengedarkan narkotika jenis ganja.
Pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu ditangkap di rumahnya, pada Rabu (12/7/2023). Dari tangannya, polisi mengamankan 11 batang pohon ganja yang ditanam di plastik polybag.
Parahnya lagi, Zul sendiri sudah lama menjadi pencandu ganja. Sudah setahun ia mengonsumsi barang haram itu sampai tiba di satu titik ia kepikiran menanam dan menjual ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya iseng-iseng aja (menanam ganja). Kalau pakai ganja sudah setahun ini," ujar Zul saat hadir dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (13/7/2023).
Zul juga mengaku selain karena iseng, ia juga tergiur keuntungan dari menjual barang haram itu. Sebab pemasukannya dari ngojek online sedang menurun drastis karena sepi penumpang.
"Terus buat kebutuhan ekonomi juga pak, kebetulan saya tulang punggung keluarga. Ngojek sekarang lagi sepi," kaya Zul.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Noviansah mengatakan Zul menanam ganja di loteng rumahnya sejak bulan Maret. Ia membeli benih ganja secara online.
"Dia beli bibit online seberat 25 gram dengan harga Rp550 ribu. Kemudian ditanam di loteng rumahnya, kita amankan 11 pohon ganja," ujar Tanwin.
Baru beberapa bulan menanam, ganja yang ditanam Zul tumbuh subur. Ia kemudian memanen barang haram itu, lalu dijual ke temannya berinisial RA seharga Rp1 juta.
"Pengakuannya dia baru memanen 1 kali, kemudian hasil panennya dijual ke temannya RA, yang sudah kita amankan juga. Jadi seperti bisa dilihat, barang buktinya sudah dipanen, jadi sisa batang kecilnya saja," kata Tanwin.
Tanwin mengatakan Zul dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," kata Tanwin.
(dir/dir)