Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Mahasiswa Kedokteran Cianjur

Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Mahasiswa Kedokteran Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 11 Jul 2023 16:27 WIB
Pengedar narkoba di Cianjur ditangkap.
Pengedar narkoba di Cianjur ditangkap (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar).
Cianjur -

Polisi berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba yang juga pemasok narkoba untuk salah seorang anak pejabat di Cianjur, Jawa Barat. Barang bukti berupa puluhan bungkus narkoba jenis ganja turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Primadona mengatakan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial ATP (20), dan DM (21), ditangkap di Cimahi.

"Keduanya sempat kabur saat akan ditangkap di Cidaun. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mendapatkan informasi keberadaan mereka. Dan akhirnya ATP dan DM berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di Cimahi," ucap dia, Selasa (11/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Prima, saat penangkapan terhadap kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 92 bungkus.

"Saat kita amankan ada barang bukti juga yakni berupa ganja sebanyak 92 bungkus atau sekitar 35 gram," kata dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, selain kedua pelaku tersebut, polisi juga berhasil meringkus empat pengedar sabu dan obat-obatan terlarang.

"Iya di pekan ini juga kami amankan R, RA, I, dan FNA yang merupakan pengedar sabu dan obat terlarang," kata dia.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya sabu seberat 16,01 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 8.000 butir," tambahnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal yang pertama untuk kasus ganja Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kemudian untuk peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.43 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, RS (20) seorang mahasiswi kedokteran sekaligus anak seorang pejabat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi usai konsumsi narkoba jenis sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads