Eks Kades di Garut Jadi DPO Usai Tilap Duit Negara Ratusan Juta

Eks Kades di Garut Jadi DPO Usai Tilap Duit Negara Ratusan Juta

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 12 Jul 2023 11:48 WIB
Ilustrasi buron, buronan, buron ditangkap (Andhika-detikcom)
Foto: Ilustrasi buron (Andhika-detikcom)
Garut -

Kejaksaan Negeri Garut menetapkan AK, seorang mantan kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa. Sang mantan kepala desa ini kini ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang bersangkutan adalah mantan kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet. Identitasnya belum bisa kami ungkap karena masih penyidikan. Nanti saat penuntutan kita ungkap selebar-lebarnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnam kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Halila mengungkapkan, AK ditetapkan sebagai DPO usai mangkir saat dipanggil untuk menjalani proses hukum sebanyak tiga kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan proses, dan posisinya sudah tersangka. Karena sudah kita panggil dan tidak hadir, kita sudah masukan DPO," katanya.

AK sendiri diketahui merupakan mantan kepala Desa Sukanagara, Cisompet, Garut. Dia diduga melakukan kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2019-2020.

ADVERTISEMENT

Ada 8 kegiatan yang diselenggarakan desa tersebut, yang dicurigai jaksa ditilap duitnya oleh AK. Salah satunya, adalah penyelenggaraan posyandu.

"Ada 8 kegiatan. Motifnya mark-up dan (proyek) fiktif," ujar Halila.

Halila menambahkan, pihaknya mengimbau agar AK menyerahkan diri. Sebab, saat ini Kejari Garut sudah mengerahkan tim untuk memburunya.

"Dengan kekuatan yang ada, kami akan mencari keberadaannya," pungkas Halila.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads