Pemusnahan barang bukti ini, dilaksanakan di halaman Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu (12/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama mengatakan, beragam barang bukti ini didapat jaksa hasil sitaan dari kejahatan yang terjadi di Garut selama tahun 2023.
"Ini ada beragam barang bukti. Narkotika, minuman keras, senjata tajam, dan barang bukti dari kejahatan lain," kata Halila kepada wartawan di lokasi.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan jaksa dalam kegiatan ini, adalah uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang berhasil diamankan di kawasan Cibatu beberapa waktu lalu. Nilainya, mencapai Rp 2,3 miliar.
![]() |
Selain itu, ada juga sebanyak 6.012 botol miras yang diamankan Satpol PP Garut dari seorang bandar besar minuman keras tempo hari. Jika dirupiahkan, minuman keras ini seharga Rp 2,5 miliar.
"Untuk minuman keras ini bersumber dari tiga perkara berbeda," katanya.
Selain itu, ada juga ribuan pil setan yang dirampas negara dan dimusnahkan dengan cara diblender. Ada juga ekor ikan pari, yang disita dari perkara penganiayaan di Kecamatan Tarogong Kaler.
Ekor ikan pari yang dikenal beracun itu, terpantau dimusnahkan dengan cara dibakar. Berbeda dengan senjata tajam yang lain, yang dimusnahkan dengan cara dipotong.
"Untuk yang ekor ikan pari, perkara kasus 351 (KUHP tentang Penganiayaan)," ujar Halila.
(dir/dir)