Nasib malang menimpa S, bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, menjadi korban pencabulan seorang penjual batagor keliling.
Pelaku berinisial NRT (41). Pria bejat ini mencabuli bocah itu tepat di samping gerobak jualannya. Bahkan, NRT tak takut melakukannya di sekitar dekat rumah S. Saat itu, S sedang membeli batagor yang pelaku jajakan.
Kejadian ini pun tak sengaja disaksikan warga sekitar. Salah satunya berinisial KN, yang melihat NRT sedang memeluk dan memegang kemaluan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KN pun langsung melaporkan aksi tersangka kepada orang tua S. Bahkan, orang tua korban sempat melihat perlakuan tersangka dari balik jendela rumahnya. Langsung, orang tua S segera memanggil pelaku untuk diinterogasi. Pelaku mengakui aksi bejatnya saat ditanya oleh kedua orang tua bocah itu.
Bahkan, pria yang sudah beristri itu mengaku sering melakukan aksi bejat terhadap korban S sejak masih duduk di taman kanak-kanak.
"Setelah ditanya (oleh orang tua korban) perlakuan cabul ini diterima oleh korban sejak masih TK yaitu pada tahun 2022 jadi sudah berjalan cukup lama," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Selasa (11/7/2023).
Usai kejadian tersebut, NRT masih sempat-sempatnya mencoba kabur. Namun akhirnya ia ditemukan dan ditangkap ayah S bersama beberapa warga. Kemudian, tersangka NRT diamankan Satreskrim Polres Indramayu dari balai desa setempat.
Dari kejadian itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. "Kami melakukan penyitaan terhadap barangk bukti diantaranya kaus atau pakaian yang digunakan oleh korban termasuk oleh tersangka," kata Fahri.
Usai ditangkap, rupanya terungkap ada bocah lainnya yang jadi korban kebiadaban NRT. Kepada Polisi, ia mengakui segala perbuatan cabulnya. Tak tanggung-tanggung ternyata ia melampiaskan hasrat tak normalnya pada 10 korban anak lainnya.
Kata Fahri, pihaknya masih menelusuri identitas para korban. Sementara itu, terungkap bahwa NRT meskipun sudah menikah, punya kelainan seksual. NRT mengaku tertarik saat melihat anak-anak. Apalagi terhadap anak perempuan, ia langsung punya pikiran untuk melakukan aksi cabul.
"Tersangka pun mengakui bahwa memang memiliki ketertarikan terhadap anak. Jadi begitu dia melihat anak gitu ya terutama anak perempuan akhirnya dia mulai berpikir untuk melakukan tindak pidana pencabulan," kata Fahri menjelaskan keterangan tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan.
Unit PPA Satreskrim Polres Indramayu berkerjasama dengan dinas terkait akan menelusuri 10 korban lainnya. Fahri juga mengimbau agar para orang tua yang mendapat keluhan serupa dari anaknya untuk segera melapor.
"Kami berharap bagi orang tua yang mungkin menerima laporan dari anaknya telah menjadi korban pencabulan agar segera melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Indramayu," kata Fahri.
"Saat ini kita sudah lakukan penahanan dan sudah kita kenakan pengenaan pasal dimana diatur di dalam Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ucap dia.