Costantinus Hatulely (65), spontan berdiri dan mengacungkan tangannya dari barisan pertama kursi pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Saat itu, hakim anggota Ferdi masih membacakan amar putusan atas vonis perkara lalu lintas dengan terdakwa Ichsan Aripin. Beberapakali, Costantinus berdiri sampai kemudian bunyi peringatan menggema di ruang sidang.
Ferdi terus membaca amar putusannya, sesekali Costantinus kembali berteriak interupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan tersangka Ichsan Aripin terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan penuntut umum," ungkap hakim Ferdi dalam amar putusannya, Selasa (11/7/2023).
"Dua, dijatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun," lanjut Ferdy. Diduga karena mendengar vonis itu, Costantinus langsung berdiri dan menyatakan keberatannya. "Interupsi," teriaknya.
Saat itu, hakim Ferdi yang merupakan hakim anggota dalam perkara tersebut masih melanjutkan membaca amar putusan. Bunyi tanda peringatan untuk memanggil petugas PN kembali berbunyi, sampai kemudian muncul seseorang yang menghampiri Costantinus.
"Interupsi pak hakim, saya sebagai keluarga korban. Kebetulan saya sebagai suaminya. Yang disampaikan dalam sidang tadi. Saya ingin bicara," tutur Costantinus. Namun seorang petugas PN memintanya untuk duduk, dari arah majelis hakim, terdengar suara yang meminta suami dari almarhumah Kastini itu untuk duduk.
"Sebentar dulu, silahkan saudara duduk dulu. Jadi begini loh silahkan saudara menyampaikan keberatan melalui penuntut umum jadi dalam KUHAP itu diatur keberatan saudara bisa disampaikan melalui penuntut umum ya," kali ini Ketua Majelis Hakim Andy Wiliam Permata yang berbicara.
Costantinus kembali mengungkapkan protesnya, namun Chrysman putranya yang duduk tepat di belakang menenangkan. "Silahkan pak hakim, silahkan lanjutkan, mohon maaf," ucap Chrysman.
"Boleh hak bapak (banding) tapi ada caranya, bukan ngotot di ruang persidangan. Ini bukan perkara perdata pak, kepentingan sebagai warga negara itu pak sudah diwakilkan kepada penuntut umum," jelas hakim Andy lagi.
Setelah itu, sidang kemudian ditutup, terdakwa Ichsan Aripin mendapat vonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Ichsan dengan 2,5 tahun penjara.
Ditemui usai persidangan, Costantinus mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim. "Kami sangat kecewa dengan putusan itu, karena tidak merasakan keadilan untuk almarhum istri saya," ungkap Costantinus.
Ia juga menyebut ada poin yang dianggap meringankan terdakwa yang dibacakan dalam amar putusan majelis hakim. Salah satu poin itu membuat Costantinus kecewa karena tidak dilakukan oleh terdakwa.
"Salah satunya katanya (terdakwa) disebut sudah meminta maaf, tapi ternyata sejak kejadian sampai hari inipun yang bersangkutan tidak ada keluar kata maaf kepada kami. Sementara kami, sudah merendahkan diri empat kali datang di tahanan laka lantas Kota Sukabumi satu katapun maaf tidak ada," imbuh Costantinus.
Senada, Chrysman menyebut poin yang meringankan terdakwa lainnya disebut adanya itikad baik. Namun Chysman memastikan pihak terdakwa tidak pernah melakukan itikad baik sejak pertama kejadian kecelakaan.
"Dari bacaan (amar) hakim saya tidak terima dia (dikatakan) ada itikad baik dari awal kecelakaan dia menabrak tidak menolong ibu saya tidak melakukan pertolongan apapun kemudian tidak mau minta maaf. Di sel kita temui tidak mau minta maaf satu kata pun dari awal kejadian hingga hari ini," ungkapnya.
Costantinus dan putranya Chrysman juga sempat melakukan protes ke ruangan jaksa di dalam gedung PN Cibadak. Saat itu, mereka mempertanyakan mengapa jaksa menjawab pikir-pikir dan tidak langsung menempuh banding. Saat itu, JPU Aji Sukartaji menjawab bahwa langkah itu ditempuh karena dirinya harus meminta petunjuk dari pimpinannya.
"Ada waktu 7 hari, apakah langkah yang kita ambil banding atau bagaimana saya harus meminta petunjuk dari pimpinan," jawab Aji saat dimintai penjelasan oleh ayah-anak itu.
Saat ditanyai awak media, Aji mengatakan apa yang dilakukannya sudah sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Kami kan tadi sudah menyatakan pikir-pikir hal itu sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, pikir-pikir itu kita akan menyampaikan terlebih dulu kepada pimpinan mengenai amar putusan ini, nanti pimpinan yang akan memberikan disposisi apakah perkara ini akan hukum banding atau tidak," jelasnya.
"Kami menuntut terdakwa dua tahun enam bulan, namun vonis tadi dua tahun," sambung Aji.
Diketahui, Costantinus Hatulely (65) berharap hukuman seadil-adilnya untuk Ichsan pengendara motor yang mengalami kecelakaan dengan menabrak istrinya Kastini hingga meninggal dunia. Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada Senin 6 Februari 2023 silam di Jalan Raya Sukabumi- Cianjur atau tepatnya di Jalan RA Kosasih.
(sya/yum)