Riki (23) dan Heri Setiawan (31) meringis kesakitan, karena mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuh. Dua warga Tasikmalaya ini jadi korban keberutalan komplotan geng motor, Kamis (6/7) lalu.
Dalam kejadian ini, Riki alami luka robek di telinga, kepala, tangan. Sedangkan Heri mengalami luka robek di kepala.
Dijumpai dikediamanya, Riki mengatakan jika para pelaku menghajarnya dengan menggunakan botol. Setelah dihantamkan ke kepalanya, botol kemudian digunakan untuk menyabet kedua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berdua mau beli makanan, pakai motor standar, tidak pakai kenalpot bising, melaju santai menikmati jalanan sepi," kata Riki.
Tepat di Jalan Dewi Sartika, muncul empat orang tidak dikenal mengendarai motor trail dan motor matic. Dia sudah menduga akan terjadi hal yang tidak beres karena dua pengendara itu menguntit sambil geber mesin kendaraannya.
Satu dari pengantin itu, menunjukan botol dari balik bajunya. "Saya pikir ini sudah tak beres, langsung saya mempercepat pulang, tapi dia terus mengejar," ujar Riki.
Sial menimpa Riki dan Heri, berusaha untuk sampai ke rumahnya, dia malah terjatuh sdi mulut gang rumahnya di Jalan Kebangsaan. Saat itulah pelaku aniaya kedua korban.
"Kejadiannya cepat, yang jelas kepala saya terasa dipukul. Pecahan botol itu disabetkan," jelas Riki.
Riki dan Heri langsung berlari ke dalam gang. Saat sampai di rumahnya, dia baru sadar tubuhnya sudah berlumuran darah. Begitu juga dengan Heri.
"Pas di rumah, saya pikir berkeringat, ternyata darah. Kepala bocor, tangan kiri robek, daun telinga juga robek. Kalau Heri di bagian kepala saja," tutur Riki.
Keduanya langsung dibawa ke RSUD dr Soekardjo untuk mendapatkan perawatan medis dan kejadian ini sudah dalam penanganan Polres Tasik Kota.
Berselang satu hari, tiga dari komplotan geng motor brutal ini berhasil diringkus pihak kepolisian. Ketiga pelaku adalah PM (18), RA (19) dan RN (18). Sementara seorang lainnya inisial IR (18) masih DPO.
Selain itu, satu dari tiga pelaku yakni RN masih tercatat sebagai siswa SMA Negeri 1 Tasikmalaya. Keberingasan tiga anggota geng motor ini berbanding terbalik saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota.
"Mereka melakukan aksinya tanpa motif apa pun. Aksinya dilakukan sporadis, jadi siapa pun yang melintas bisa jadi korban," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin, Jumat (7/7).
Zainal mengungkapkan sebelum melancarkan aksi liar itu, kawanan ini sudah melakukan serangkaian persiapan. Seperti membawa botol dan berbagi tugas.
"Mereka mengatur rencana sedemikian rupa, berperan sebagai joki adalah pelaku inisial RA dan IR sementara RN dan PM jadi eksekutornya," kata Zainal.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Zainal.
(wip/tey)