Polisi Ringkus Geng Motor Brutal Penganiaya Warga Tasik

Polisi Ringkus Geng Motor Brutal Penganiaya Warga Tasik

Faizal Amiruddin - detikJabar
Jumat, 07 Jul 2023 21:00 WIB
Geng Motor Brutal Tasikmalaya
Polisi ringkus geng motor brutal di Tasikmalaya. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Aparat Polsek Tawang Kota Tasikmalaya berhasil menggulung kawanan geng motor yang menganiaya Riki (23) dan Heri Setiawan (31) warga Jalan Kebangsaan Kota Tasikmalaya, Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi berhasil menangkap toga dari empat pelaku tindakan brutal tersebut pada malam harinya. Ketiga pelaku berinisial PM (18), RA (19) dan RN (18). Sementara seorang lainnya inisial IR (18) dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sosok ketiga pelaku ini sangat berbanding terbalik dengan keberingasannya saat di jalanan. Mereka tampak seperti anak remaja polos. Bahkan salah seorang dari mereka, yakni inisial RN masih tercatat sebagai siswa SMA Negeri 1 Tasikmalaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain brutal mereka juga sadis, setidaknya itu terbukti dari aksi menganiaya kedua korban tanpa alasan jelas. Seakan aksi memukul dengan botol dan menyabetkan pecahannya sebuah keisengan.

"Mereka melakukan aksinya tanpa motif apa pun. Aksinya dilakukan sporadis, jadi siapa pun yang melintas bisa jadi korban," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin, Jumat (7/7/2023).

ADVERTISEMENT

Zainal menjelaskan sebelum melancarkan aksi liar itu, kawanan ini sudah melakukan serangkaian persiapan. Seperti membawa botol dan berbagi tugas.

"Mereka mengatur rencana sedemikian rupa, berperan sebagai joki adalah pelaku inisial RA dan IR sementara RN dan PM jadi eksekutornya," kata Zainal.

Dalam kasus yang melukai dua warga Jalan Kebangsaan, keempat pelaku ini langsung memepet korban dan menyerang.

"Korban tiba-tiba dipepet lalu dianiaya dengan menggunakan botol. Korban mengalami luka cukup serius, robek di kepala, telinga dan tangan," kata Zainal.

Atas aksi kriminal itu polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," kata Zainal.

Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan yang memimpin operasi perburuan geng motor ini mengatakan pihaknya berhasil menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing.

"Setelah olah TKP kami mendapatkan petunjuk identitas kawanan ini. Segera kami tangkap di rumahnya, yang satu lagi kabur, sedang kami kejar," kata Wawan seraya menambahkab saat melakukan aksinya para pelaku ini dalam keadaan mabuk.

Selain mencokok pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, dua buah botol minuman keras serta pakaian yang digunakan.

Salah seorang pelaku RN, mengaku mereka menyerang korban tanpa ada alasan. "Iya lagi mabuk, minum ciu," kata RN.

Saat ditanya mengapa membawa botol bekas minuman, RN berdalih sedianya dia hendak membuang botol minuman tersebut. "Tadinya mau dibuang," kata RN. Tapi polisi tak begitu saja percaya dengan pengakuan pelaku itu.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads