Ulah Duo Lansia Cetak Gepokan Dolar Amerika Palsu

Kabupaten Sukabumi

Ulah Duo Lansia Cetak Gepokan Dolar Amerika Palsu

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Minggu, 09 Jul 2023 19:02 WIB
Uang dolar palsu buatan 2 kakek di Sukabumi
Uang dolar palsu buatan 2 kakek di Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Usia senja tidak menghalangi dua orang kakek inisial S (50) dan AT (58) untuk melakukan aksi kriminal. Mereka nekat memalsukan uang pecahan dolar Amerika hingga bila dirupiahkan senilai total Rp 33 triliun.

Uang palsu dengan nilai satu lembarnya 1 juta dolar itu dibuat satu gepok dengan jumlah keseluruhan berisi 100 lembar. Total ada 22 gepok uang dolar palsu yang diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti.

"Informasi kami terima pada Kamis (6/7/2023), sekitar pukul 17.30 WIB. Kasat Reskrim kami mendapat informasi soal akan adanya transaksi uang palsu, kemudian dilakukan pendalaman," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim, AKP Dian Purnomo kepada awak media, Minggu (9/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kemudian bergerak, saat itu satu orang pelaku diamankan. Proses penyelidikan dilakukan secara maraton, sampai kemudian terendus adanya pelaku lain.

"Kami amankan satu orang tersangka inisial S, usia 50 tahun. Dari tangan S, kita amankan 12 gepok dengan nilai satu lembarnya 1 juta dolar. Selain itu, 1 gepok uang dolar Deutsche yang disebut sebagai dolar Belanda," ujar Maruly.

ADVERTISEMENT

Untuk satu gepok uang dolar Belanda 1 lembarnya senilai 1000 dolar yang bila ditotal rupiahkan menurut Maruly mencapai Rp 800 juta. "Untuk dolar Belanda senilai Rp 800 juta dan untuk 12 gepok US Dolar senilai Rp 18 triliun," imbuh Maruly.

Dua kakek pelaku pengedar uang palsuDua kakek pelaku pengedar uang palsu Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar

"Setelah kita tangkap S kemudian kita melakukan pengembangan, dilakukan pengejaran terhadap tersangka AT yang berdomisili di Bogor pelaku kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka berikutnya. Dari tangan AT ini kita amankan barang bukti 10 gepok uang pecahan dolar dengan total jika dirupiahkan senilai Rp 15 triliun," sambung Maruly.

Selain uang US Dolar gepokan, polisi juga memperlihatkan sejumlah benda-benda yang disebut keramat dan digunakan untuk mengelabui para korban. Benda itu berupa samurai selendang dan samurai yang dikenal dengan sebutan King Roll.

"Mereka memberikan iming-iming untuk menyakinkan calon pembeli dengan peralatan benda yang dinilai benda keramat yaitu sebilah pedang yang disebu-sebut samurai gulung yang bisa potong paku, dan sebuah kuningan tertulis kan gold," jelas Maruly.

Kedua pelaku hingga saat ini masih diperiksa intensif Subnit Jatanras, Pidana Umum Polres Sukabumi. "Mereka dijerat dengan pasal 244 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, akan kami kembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHp yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun," pungkas Maruly.




(sya/dir)


Hide Ads