Tersangka pembunuhan inisial ID (41) mengaku menyesal telah menghabisi nyawa istrinya, RN (51). Pria tersebut menghabisi nyawa istrinya dengan membekap menggunakan bantal di kediamannya, Kampung Ciapus Kaler, Kecamatan Banjaran.
"Iya saya bertengkar dulu, terus gelap mata. Sekarang saya menyesal," ujar ID di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).
ID mengaku istrinya memiliki utang ke perorangan dan bank emok. Kemudian, dirinya hanya mengetahui jumlah utang tersebut beberapa juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Punya utang ke perorangan, ke bank emok. Total utang yang dibicarakan istri saya Rp 2 juta. Kayaknya utangnya masih ada yang lain, cuma yang bilang ke saya cuma segitu," katanya.
ID mengungkapkan dalam sehari-hari hanya berprofesi sebagai pengemudi ojek. Terangka ID mengaku kediamannya kerap kedatangan orang yang menagih utang istrinya.
"Kemudian ditagih sama yang ngutangin. Kalau ditagih ke rumah suka nyumput (ngumpet) istri sayanya. Kalau nggak ada istri saya, nagihnya ke saya," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama menggunakan pasal 44 ayat 3 UUD RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian dialternatifkan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun. Kemudian ditambahkan lagi 351 penganiayaan minimal ancaman tujuh tahun.