Seorang pria di Kabupaten Bandung tega membekap mati istrinya sendiri dengan bantal hingga tewas. Pria berinisial ID (41) itu kini telah diamankan polisi.
Peristiwa ini terungkap, saat warga yang curiga rumah korban masih dalam keadaan gelap meski telah memasuki waktu magrib. Kemudian warga mengecek dan menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
"Pada waktu ditemukan oleh tetangga korban posisinya di atas kasur dengan mulut sudah mengalami luka-luka," ujar Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan kepada awak media, di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui korban RN (51) tewas, warga langsung melapor ke Polsek Banjaran. Setelah itu, jajaran Satreskrim Polresta Bandung turun tangan dan melakukan penyelidikan.
"Dari serangkaian olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta dan Polsek Banjaran maka patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri yang berinisial ID (41), korban sendiri RN (51)," katanya.
Tidak cukup waktu lama polisi berhasil mengamankan ID. Saat diperiksa, ID mengakui telah menghabisi nyawa istrinya.
"Korban meninggal dunia dengan cara korban pada waktu di rumah terjadi cekcok dengan pelaku. Kemudian korban didorong oleh pelaku ke dalam kamar, kemudian dijatuhkan di dalam kasur," jelasnya.
Setelah itu korban ditindih dengan kedua kaki tersangka. Sehingga korban tidak bisa bergerak. Kemudian korban langsung disumpal mulutnya, dikarenakan masih bersuara.
"Mulutnya masih bersuara, akhirnya tersangka mengambil bantal dan menutup mulut korban atau istrinya sehingga tidak bersuara dan berhenti bernafas," ucapnya.
"Setelah melakukan kejadian tersebut pelaku tidak melaporkan ke tetangga atau RT, RW, polisi tetapi mengunci pintu rumahnya seolah-olah bahwa kejadian tersebut pelaku tidak ada di tempat. Tapi polisi berhasil mengamankan tersangka," tambahnya.
Baca juga: Kronologi TKW Cianjur Menjadi PSK di Dubai |
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama menggunakan pasal 44 ayat 3 UUD RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian dialternatifkan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun. Kemudian ditambahkan lagi 351 penganiayaan minimal ancaman 7 tahun.
(mso/mso)