SWM (23) seorang ibu asal Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, tak menyangka bahwa anak perempuannya yang masih berusia 1,5 tahun menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah suami SWM, atau ayah tiri dari korban.
SWM menuturkan, peristiwa itu terjadi pada saat bulan Ramadan tahun 2022. Saat itu, anak perempuannya yang baru berusia 1,5 tahun mengeluh sakit saat hendak buang air kecil.
"Anak saya usia sekitar 1,5 tahun saat itu merasakan keluhan pada saat pipis, kakinya dihimpit. Dia kesakitan sambil nangis," kata SWM saat ditemui detikJabar, di kawasan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Kamis (6/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena melihat kondisi anaknya yang terus mengeluhkan rasa sakit, SWM kemudian memeriksa alat vital anaknya. "Pas saya periksa, saya buka, dilihat kemaluannya itu berwarna merah kayak luka rusak, anak saya nggak mau pipis karena sakit. Bahkan tiap mau tidur, tidak mau pakai celana dalam karena sakit," kata dia.
Tak hanya anaknya berusia 1,5 tahun, keponakan SWM yang berusia 9 tahun juga menjadi korban pencabulan pelaku yang berinisial AD (47). Pelaku merupakan kakek sambung juga bagi korban yang berusia 9 tahun itu.
Awalnya, SWM tak mengetahui penyebab rasa sakit yang dialami anak dan keponakannya itu. Namun, jawaban atas rasa sakit itu terpecahkan setelah SWM mengetahui ulah bejat AD. SWM memergoki pelaku tengah tidur di atas paha keponakannya. Pelakui juga berbuat senonoh.
Setelah itu, SWM langsung mengadukan peristiwa itu ke ibunya dan melaporkan ke polisi. "Setelah itu saya laporkan ke mamah, terus saya laporan polisi juga, langsung divisum juga saat itu. Di situ keponakan saya belum mau cerita, karena mungkin masih trauma," kata dia.
Keponakan SWM yang berusia 9 tahun baru mau bercerita kepada dokter, dan pihak kepolisian yang memeriksanya. Saat itulah terbongkar bahwa perilaku bejat pelaku dilakukan beberapa kali.
"Jadi saya tahu dari keponakan saya, dia mau cerita sama dokter sama polisi, jadi memang dia sudah beberapakali dicabuli. Nah, dia ternyata tahu penyebab sakit kemaluan anak saya juga karena ulah kakeknya," ucap SWM.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya juga telah selesai memproses, dan saat ini sudah dilimpahkan.
"Sudah ditangani, sudah di Kejaksaan," ujar Tomy, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban Eva Nur Fadilah menuturkan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi sejak akhir tahun 2022, dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Peristiwa itu terjadi pada 18 April 2022, dan sudah dilaporkan. Jadi sekarang ini tengah berproses mau sidang, karena sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Eva.
Eva menuturkan, pihaknya melaporkan pelaku dengan pasal yang disangkakan yakni, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kami laporkan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Eva berharap, proses hukum yang tengah ditempuh bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan putusan yang berkeadilan, sebab menyangkut masa depan kedua anak di bawah umur.
"Kita harap proses hukum ini, sidang-sidang berjalan cepat dan lancar, semoga menghasilkan putusan yang adil sebab ini menyangkut generasi kedepan, karena korban anak-anak di bawah umur yang harus dilindungi," pungkasnya.