Plh Walkot Bandung Bakal Dihadirkan Jadi Saksi di Kasus Suap Yana Mulyana

Plh Walkot Bandung Bakal Dihadirkan Jadi Saksi di Kasus Suap Yana Mulyana

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 05 Jul 2023 16:00 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar).
Bandung -

Kasus suap Yana Mulyana mulai bergulir di persidangan. Tiga orang dari kalangan pengusaha telah didakwa menyuap Wali Kota Bandung nonaktif itu senilai Rp 888 juta supaya bisa menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV pada program Bandung Smart City.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani mengatakan, akan memanggil semua pihak yang telah diperiksa sebelumnya. Mulai dari pihak dari Pemkot Bandung maupun pihak swasta, yang salah satunya adalah Plh Walkot Bandung Ema Sumarna.

"Iyah, rencana akan kita panggil (Ema Sumarna). Semua yang di berkas pemeriksaan kita akan panggil. Tapi kita lihat kepentingan kita untuk pembuktian bagaimana," kata Titto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titto mengungkap, JPU KPK rencananya bakal menghadirkan 25 saksi dalam persidangan 3 penyuap Yana Mulyana tersebut. Di persidangan itu lah, kata dia, nantinya akan terbuka tabir siapa saja pihak yang menikmati aliran suap proyek itu.

"Jadi kan kami menyusun dakwaan berdasarkan berkas perkara, jadi kebenaran materialnya harus diuji lagi di persidangan. Tentu kami belum bisa pastikan apakah betul keterangan sesuai berkas perkaranya, sehingga kita uji di persidangan. Jadi nanti kawal di persidangan, termasuk fakta lainnya ada yang menikmati atau apapun kita buka semua," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, JPU KPK telah membacakan berkas dakwaan kepada 3 penyuap Yana Mulyana. Ketiganya adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) yang didakwa menyuap Yana Rp 888 juta.

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ral/mso)


Hide Ads