Sidang etik kasus penipuan yang membelit AKP Supai Warna (SW) sudah rampung digelar. Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon itu statusnya resmi dipecat dari kepolisian setelah nekat menipu seorang tukang bubur hingga Rp 310 juta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sidang etik Supai Warna digelar pada Selasa (27/6/2023). Dia diberi sanksi tegas atas tindakannya yang sudah mencoreng institusi kepolisian.
"Sidang dilaksanakan Selasa, dan keputusannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap SW," kata Ibrahim Tompo saat dihubungi detikJabar, Jumat (30/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, kasus penipuan yang dilakukan SW telah ditangani Polda Jawa Barat. Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Johan Priyoto mengatakan, SW akan segera disidang etik berbarengan dengan proses pidananya.
SW sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakasatbinmas karena menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin hingga Rp 310 juta. SW juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun modus penipuan penerimaan anggota Polri ini dilakukan dengan cara Supai Warna berperan sebagai perantara antara korban dengan tersangka N. N sendiri merupakan rekan Supai Warna yang disebut bisa membantu meloloskan anak korban menjadi anggota Polri. Namun pada kenyataannya, anak korban justru gagal dan dinyatakan gugur saat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(ral/mso)