Wahidin, tukang bubur asal Cirebon bermimpi anaknya bisa jadi polisi. Wahidin tergiur dengan bujuk rayu oknum polisi yang menjanjikan bisa membantu mewujudkan mimpinya, tapi melalui 'jalur belakang'. Ya, unprosedural atau ilegal!
Awal mula tertipunya Wahidin itu saat dirinya hendak mencari informasi mengenai prosedur penerimaan kepolisian. Wahidin kemudian berjumpa dengan AKP SW, oknum polisi yang menipunya. Wahidin pun menanyakan soal prosedur penerimaan polisi kepada SW yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota.
SW menawarkan diri membantu Wahidin. SW menjanjikan anak Wahidin bisa diterima seleksi Bintara Polri 2021. Oknum polisi itu memberi syarat pada si tukang bubur, yakni harus menyetor uang. Jumlah yang diminta awalnya Rp 20 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niat awal yang hanya menanyakan soal prosedur akhirnya bergeser. Wahidin tertarik dengan janji AKP SW. Padahal, cara ini tentunya melanggar hukum.
Wahidin akhirnya mengamini rayuan SW. Ia datang ke kantor SW di Polsek Mundu untuk menyerahkan segepok uang berjumlah Rp 20 juta, sesuai permintaan SW. Katanya, uang tersebut disetorkan ke rekan SW yang bertugas di bagian SDM Mabes Polri yakni N.
Tak sampai di situ, Wahidin dimintai lagi sejumlah uang oleh SW senilai Rp 100 juta. Di sini Wahidin mulai curiga, tapi dia tetap menuruti permintaan itu dan menyerahkan uangnya.
Uang Rp 120 juta pun telah diberikan Wahidin kepada SW. Dia tentu ingin anaknya bisa benar-benar menjadi seorang polisi hingga rela mengeluarkan biaya yang tak sedikit itu, meski harus meminjam dengan jaminan rumahnya.cNamun setelah memberikan uang Rp 100 juta itu, Wahidin kembali dimintai uang lainnya. Jika dihitung total biaya yang diminta SW mencapai Rp 310 juta.
"Karena saya ingin anak saya jadi polisi, akhirnya saya siapkan uang Rp 100 juta walaupun dari hasil menggadaikan rumah. Atas perintah pak SW lagi, saya kasihkan uang Rp 100 juta ke ibu N dengan diantar oleh menantunya (SW), yaitu pak D," kata Wahidin belum lama ini.
"Habis dari situ, kemudian minta lagi, minta lagi, sampai terhitung Rp 310 juta. Yang ada bukti kuitansinya Rp 300 juta, yang Rp 10 juta diminta cash sama pak SW," tuturnya.
Gagal Jadi Bintara
Usai mondar-mandir setro duit ratusan juta ke SW. Ternyata tak membantu Wahidin. Anaknya gagal dalam proses seleksi Bintara Polisi pada 2021. Wahidin pun meminta pertanggungjawaban SW. Tukang bubur itu meminta uangnya kembali. Sebab, hal ini sesuai dengan janji SW yang bakal mengembalikan uangnya ketika anak Wahidin tak lolos.
Namun upaya Wahidin meminta kembali uangnya itu belum membuahkan hasil hingga kini. Dia pun merasa tertipu dan mencoba menempuh upaya hukum dengan bantuan dari kuasa hukumnya.
Wahidin sempat melaporkan oknum N atas rekomendasi SW di Polsek Mundu. Namun laporan itu ternyata hanya akal-akalan dan tidak pernah diproses. "LP ini tidak terdaftar. Ini laporan gantung. Laporan ini cuma dibuat untuk ngadem-ngademin Pak Wahidin. Dan dua tahun diabaikan," singkat kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atjama.
Sidang etik hingga laporan dicabut. Simak di halaman selanjutnya.
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Johan Priyoto mengatakan, AKP SW akan segera disidang etik berbarengan dengan proses pidananya. Sidang etik akan digelar pekan depan di Mapolda Jabar. "Sebelum sidang etik, besok akan kita gelar dulu. Sidang akan dihadiri sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jabar. Ancaman hukumannya di-PTDH (dipecat)," kata Johan dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023).
Johan mengungkap, selain sidang etik, AKP SW juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon. Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tapi tiba-tiba, Wahidin memutuskan mencabut laporan. Hal ini dilakukan setelah Wahidin menyepakati berdamai dengan tersangka AKP SW. "Ada perwakilan keluarga dari AKP SW untuk melakukan perdamaian dan Pak Wahidin juga telah memaafkan," kata kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja kepada detikJabar saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Menurut Eka, saat ini Wahidin sendiri telah menerima pengembalian uang dari pihak AKP SW. Di samping itu, Wahidin pun telah menyatakan mencabut laporan terkait kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri yang dialaminya.
"Pak Wahidin telah mendapatkan satu arti dari keadilan. Sudah dipenuhi ganti kerugiannya. Intinya Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena sudah memenuhi keadilannya," ucap Eka.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, proses etik dan pidana terhadap AKP SW terus berjalan. Ia pun memastikan proses tersebut tidak akan berhenti di tengah jalan. "Walaupun ada informasi di luar melalui kuasa hukum, tersangka sudah mengembalikan kerugian korban dan berharap restorative justice, kita tetap proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita tidak terpengaruh (proses perdamaian)," kata Ariek dalam keterangannya.