Malang TKW Asal Cirebon di Arab: Berangkat Ilegal-Meninggal Dunia

Malang TKW Asal Cirebon di Arab: Berangkat Ilegal-Meninggal Dunia

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 28 Jun 2023 00:30 WIB
Tersangka TPPO di Cirebon
Tersangka TPPO di Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Nasib AMR (39) berakhir malang. Wanita asal Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon ini meninggal dunia saat bekerja secara ilegal di Arab Saudi.

AMR diberangkatkan oleh dua orang berinisial MS (47) dan AS (40) pada tahun 2019 lalu. Dia dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Pada tahun 2023 AMR meninggal dunia.

Cerita perjalanan AMR ke Arab Saudi belakangan terungkap. Keberangkatannya ternyata bermasalah. Dia diberangkatkan secara ilegal oleh MS dan AS dengan menggunakan visa ibadah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban meninggal dunia di Arab Saudi. Di mana visa yang digunakan saat korban diberangkatkan adalah visa ibadah," kata Wakapolresta Cirebon Dedy Darmawansyah saat menggelar pres rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/6/2023).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, dalam kasus TPPO dengan modus penyaluran PMI secara ilegal ini terjadi pada tahun 2019. Saat itu, korban direkrut oleh para pelaku untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dan bekerja sebagai PRT di negara tersebut.

ADVERTISEMENT

Setelah diberangkatkan sejak 2019, korban pun dilaporkan meninggal dunia saat masih berada di Arab Saudi pada tahun 2023. Menurut Anton, korban meninggal dunia karena diduga mengalami sakit jantung.

"Selama kurang lebih empat tahun bekerja di Arab Saudi, korban mengalami sakit jantung. Korban ini sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia," ucap Anton.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah korban pun telah dipulangkan ke tanah air untuk dimakamkan. Anton menyebut, korban merupakan PMI yang diberangkatkan secara unprosedural atau ilegal.

Dalam kasus ini, pihaknya pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah MS (47) dan AS (40). Saat ini, salah satu tersangka berinisial MS telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Sementara AS sudah meninggal dunia.

"Tersangka di sini ada dua yaitu MS dan AS. Tersangka MS saat ini sudah kita amankan, sedangkan tersangka AS itu sudah meninggal dunia. Jadi tersangka yang kita amankan ada satu. Sedangkan yang satunya itu sudah meninggal dunia," ucap Anton.

Akibat dari perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Dalam kasus ini, tersangka MS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.




(dir/dir)


Hide Ads