AKP SW telah dicopot dari jabatannya, kini pria yang diduga menipu tukang bubur bernama Wahidin itu terancam sanksi pemecatan. Meskipun begitu jalan damai ditempuh, uang Rp 310 juta telah dikembalikan.
Berikut sederet fakta terkait oknum personel Mapolres Cirebon Kota yang dihimpun detikJabar hingga sejauh ini.
1. Jalani Sidang Etik Terancam PDTH
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penipuan yang dilakukan AKP SW kini ditangani Polda Jawa Barat. Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon itu terancam menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Dalam keterangannya, Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Johan Priyoto mengatakan, AKP SW akan segera disidang etik berbarengan dengan proses pidananya. Sidang etik akan digelar pekan depan di Mapolda Jabar.
"Sebelum sidang etik, besok akan kita gelar dulu. Sidang akan dihadiri sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jabar. Ancaman hukumannya di-PTDH (dipecat)," kata Johan dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023).
2. Jalan Damai Perwakilan Keluarga AKP SW
Wahidin, tukang bubur asal Cirebon yang menjadi korban penipuan perekrutan anggota Polri memutuskan untuk mencabut laporan. Hal ini dilakukan setelah Wahidin menyepakati berdamai dengan tersangka AKP SW.
Sebelumnya, Wahidin mengalami kerugian hingga Rp310 juta usai menjadi korban penipuan bermodus penerimaan anggota Polri yang dilakukan oleh AKP SW bersama satu tersangka lainnya berinisial N.
"Ada perwakilan keluarga dari AKP SW untuk melakukan perdamaian. Dan pak Wahidin juga telah memaafkan," kata kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja kepada detikJabar saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
3. Korban Terima Uang, Laporan Dicabut
kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja mengatakan saat ini Wahidin sendiri telah menerima pengembalian uang dari pihak AKP SW. Di samping itu, Wahidin pun telah menyatakan mencabut laporan terkait kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri yang dialaminya.
"Pak Wahidin telah mendapatkan satu arti dari keadilan. Sudah dipenuhi ganti kerugiannya. Intinya Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena sudah memenuhi keadilannya," ucap Eka.
4. Proses Etik Tetap Berlanjut
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, proses etik dan pidana terhadap AKP SW terus berjalan. Ia pun memastikan proses tersebut tidak akan berhenti di tengah jalan.
Pernyataan ini disampaikan Ariek untuk menanggapi informasi adanya upaya perdamaian antara AKP SW dengan korban. Ariek memastikan informasi yang beredar itu tidak mempengaruhi penyidikan dan prosesnya terus berjalan.
"Walaupun ada informasi di luar melalui kuasa hukum, tersangka sudah mengembalikan kerugian korban dan berharap restorative justice, kita tetap proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita tidak terpengaruh (proses perdamaian)," kata Ariek dalam keterangannya.
(sya/yum)