Vonis Berbeda 3 PNS MA di Kasus Suap Hakim Agung

Vonis Berbeda 3 PNS MA di Kasus Suap Hakim Agung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 23 Jun 2023 18:21 WIB
Pembacaan putusan 3 PNS MA pada kasus suap Hakim Agung di Pengadilan Tipikor Bandung
Pembacaan putusan 3 PNS MA pada kasus suap Hakim Agung di Pengadilan Tipikor Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap 3 PNS MA yang terlibat dalam kasus suap Hakim Agung. Ketiganya adalah Muhajir Habibie selaku Staf Kepaniteraan Kamar Perdata MA, Elly Tri Pangestuti selaku Panitera Pengganti pada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati serta Albasri selaku Staf Hakim Agung Takdir Rahmadi di Kamar Pembinaan Mahkamah Agung.

Vonis terhadap ketiganya dibacakan sekaligus dalam berkas putusan yang berbeda. Ketiga PNS tersebut mengikuti sidang ini secara daring dari Rutan KPK.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Muhajir terlebih dahulu. Muhajir Habibie divonis hukuman selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhajir Habibie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua serta dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama," ucap majelis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/6/2023).

"Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata majelis menambahkan.

Selain pidana badan, Muhajir juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp 990 juta. Dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka ditanti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Muhajir dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua.

Muhajir turut dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Setelah Muhajir, giliaran majelis hakim membacakan putusan kepada Elly Tri Pangestuti. Asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa Elly Tri Pangestuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap majelis.

Elly dinyatakan melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Selain pidana badan, Elly juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar SGD 10 ribu. Dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka ditanti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terakhir pembacaan putusan untuk terdakwa Albasri. Ia divonis kurungan penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain pidana badan, Albasri juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta.

Albasri diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. (ral/mso)



Hide Ads